Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

RI Raup Tambahan Rp944 T Jika Kepatuhan Diperbaiki, Insentif Dikurangi

A+
A-
1
A+
A-
1
RI Raup Tambahan Rp944 T Jika Kepatuhan Diperbaiki, Insentif Dikurangi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bisa mengumpulkan tambahan penerimaan PPN dan PPh badan senilai 6,4% dari PDB atau kurang lebih Rp944 triliun bila Ditjen Pajak (DJP) mampu menyelesaikan masalah compliance gap dan policy gap dalam sistem pajak.

Akibat banyaknya compliance gap dan policy gap, Indonesia hanya mampu mengumpulkan penerimaan PPN dan PPh badan rata-rata senilai Rp800 triliun pada 2016 hingga 2021. Bila compliance gap dan policy gap ditindaklanjuti, penerimaan PPN dan PPh badan 2016 hingga 2021 seharusnya bisa mencapai Rp1.744 triliun per tahun.

"Compliance gap memberikan dampak lebih besar terhadap PPN, sedangkan policy gap memberikan dampak terhadap PPh badan," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, dikutip Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan compliance gap dalam laporan ini adalah potensi pajak yang tidak terpungut akibat ketidakpatuhan, baik itu underreporting, pengelakan pajak, fraud, hingga penghindaran pajak secara legal.

Adapun policy gap adalah penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat kebijakan pemerintah, mulai dari pemberlakuan tarif khusus, pengecualian, pembebasan, dan beragam fasilitas lainnya yang mengurangi potensi penerimaan pajak.

Menurut World Bank, pemberlakuan threshold PPh final UMKM dan pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar berperan signifikan terhadap tingginya compliance gap dan policy gap.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Threshold PPh final UMKM dan PKP senilai Rp4,8 miliar menimbulkan policy gap mengingat skema tersebut memungkinkan pelaku usaha untuk tidak membayar PPh badan sesuai tarif umum dan memungut PPN bila omzet usahanya belum mencapai Rp4,8 miliar.

Lebih lanjut, threshold PPh final UMKM dan PKP senilai Rp4,8 miliar juga menimbulkan compliance gap karena perusahaan-perusahaan dengan omzet rendah relatif lebih jarang diawasi.

Tak hanya itu, penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha secara sengaja menjaga omzet usahanya pada rentang Rp4,4 miliar hingga Rp4,8 miliar agar terhindar dari kewajiban membayar PPh menggunakan tarif umum dan memungut PPN. Fenomena ini dikenal dengan nama bunching effect.

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

"Penurunan threshold omzet serta pemberlakuan regulasi yang mencegah bunching berpotensi mengurangi gap pada penerimaan PPN dan PPh badan," tulis World Bank.

Guna menekan compliance gap secara lebih lanjut, Indonesia dipandang perlu menekan informalitas ekonomi. Pasalnya, informalitas ekonomi menciptakan inefisiensi dalam sistem pemungutan pajak. Sistem yang tidak efisien pada akhirnya menimbulkan compliance gap.

Kepatuhan dianggap perlu ditingkatkan terlebih dahulu agar upaya pemerintah dalam menekan policy gap melalui pengurangan belanja pajak bisa memberikan dampak yang optimal terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, Transaksi Tunai Harus Dibatasi

"Wajib pajak yang berada di luar sistem seperti wajib pajak kecil dan sektor tidak kena pajak harus dimasukkan dalam cakupan pelaporan PPN dan PPh badan agar mereka terintegrasi secara penuh dalam sistem pajak di masa mendatang," tulis World Bank. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, kepatuhan pajak, pengawasan pajak, compliance gap, policy gap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA PADANG DUA

Perusahaan EO Terima Visit Petugas Pajak, Tindak Lanjut Ajukan PKP

Selasa, 01 April 2025 | 11:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendag Ingatkan WP Patuh Pajak

Selasa, 01 April 2025 | 10:00 WIB
PAJAK DAERAH

Ramainya Pemudik Bisa Dongkrak Kinerja Penerimaan Pajak

Senin, 31 Maret 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Tagih Pajak, Kanwil DJP Ini Terbitkan 167 Surat Paksa secara Serentak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial