Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

A+
A-
1
A+
A-
1
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menyita aset milik wajib pajak berupa kendaraan roda empat pada 14 November 2024 lantaran menunggak pembayaran pajak senilai Rp632 juta.

Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kosambi Eddy Santosa mengatakan penyitaan aset tersebut menjadi bentuk tindakan tegas terhadap wajib pajak yang enggan memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya secara sukarela. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami terpaksa melakukan tindakan tegas," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Eddy menuturkan penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya dalam kurun waktu 2x24 jam seusai diterbitkannya surat paksa. Dia juga menegaskan penyitaan ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah berbagai upaya persuasif dilakukan.

Dia menjelaskan penyitaan aset merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan aktif yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya, memberikan efek jera kepada wajib pajak yang nakal, sekaligus mendorong wajib pajak lainnya untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

KPP Pratama Kosambi, lanjutnya, mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Dengan membayar tepat waktu, wajib pajak tak hanya berkontribusi dalam pembangunan negara, tetapi juga terhindar dari berbagai risiko, seperti penyitaan aset.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Sementara itu, Pasal 1 angka 16 UU PPSP menyebutkan barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kosambi, pajak, daerah, penagihan pajak, tunggakan pajak, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024