Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang berencana memberikan fasilitas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan tarif 0% khusus untuk perolehan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan fasilitas tersebut diberikan guna meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Serang.

"Prinsipnya, pemkot selalu memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, bukan hanya dari Real Estate Indonesia (REI) saja termasuk ke siapa saja yang akan berusaha di Kota Serang," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Yedi menuturkan pengenaan BPHTB sebesar 0% telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan telah diadopsi dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan…untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 44 ayat (6) huruf h UU HKPD.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menyebut kriteria MBR yang berhak memperoleh fasilitas BPHTB 0% bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan wali kota.

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

"Artinya, ini amanat regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Serang bahwa untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB. Artinya, 0% untuk pajak BPHTB-nya," ujarnya seperti dilansir bidiktangsel.com.

Hari menuturkan pemberlakuan tarif BPHTB sebesar 0% akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, penerimaan BPHTB Kota Serang berpotensi turun 10% akibat fasilitas tersebut.

Meski begitu, lanjutnya, penurunan BPHTB tersebut bisa dikompensasi lewat tambahan penerimaan dari jenis pajak lainnya.

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

"Kami cari sumber dari BPHTB yang tidak kena 0%. Masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang ini yang perlu kami data dan kami edukasi supaya membayar pajak untuk yang 5% BPHTB itu kan banyak," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota serang, pajak, pajak daerah, bphtb, uu hkpd, rumah MBR, insentif pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio