Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

A+
A-
10
A+
A-
10
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BOLIVIA merupakan salah satu negara yang terletak di Amerika Selatan. Negara yang memiliki 37 bahasa resmi ini berbatasan dengan Brasil di sebelah utara dan timur, Paraguay dan Argentina di selatan, serta Chili dan Peru di barat.

Menganut sistem pemerintahan republik presidensial, Bolivia memiliki 2 ibu kota. Keduanya adalah La Paz dan Sucre. La Paz merupakan ibu kota administratif sekaligus pusat pemerintahan Bolivia. Sementara itu, Sucre menjadi ibu kota konstitusional dan yudisial.

Negara berpenduduk sekitar 12 juta jiwa ini merupakan salah satu penghasil koka dan timah terbesar di dunia. Dari sisi ekonomi, negara bermata uang Bolivia Boliviano (BOB) ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) senilai US$40.41 miliar pada 2021.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sistem Perpajakan

BOLIVIA tidak memiliki definisi residen pajak dalam undang-undang perpajakannya. Namun, untuk kepentingan perpajakan (administrasi), pelaku usaha atau badan diharapkan memiliki domisili tetap yang sebaiknya sesuai dengan tempat berlangsungnya kegiatan perdagangan atau komersial.

Apabila tidak, domisili akan ditetapkan berdasarkan pada: (i) alamat tempat usaha yang sebenarnya; (ii) lokasi kegiatan utama dilakukan; (iii) alamat yang ditetapkan dalam akta pendirian; atau (iv) tempat berlangsungnya kegiatan yang terutang pajak, jika data poin (i) sampai dengan (iii) tidak diketahui.

Sementara itu, orang pribadi dianggap berdomisili di Bolivia jika biasa berada (habitual abode) di Bolivia; pusat kepentingan vitalnya (kepentingan ekonomi, bisnis, atau kegiatan profesionalnya) berada di Bolivia; memilih untuk berdomisili di Bolivia; atau peristiwa kena pajaknya terjadi di Bolivia.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Terkait dengan pajak penghasilan (PPh), sistem di Bolivia berlandaskan pada asas teritorial. Hal ini berarti pajak hanya terutang atas penghasilan dari aktivitas ekonomi, properti, dan hak penggunaan di Bolivia. Pengenaan PPh ini tanpa memandang kewarganegaraan, domisili, atau tempat tinggal.

Untuk PPh badan, pengenaannya dilakukan untuk seluruh badan hukum di negara ini. Namun demikian, khusus pemerintah, perguruan tinggi negeri, dan badan hukum nirlaba, dibebaskan dari pengenaan PPh badan.

Cabang atau bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan asing dikenakan PPh badan dengan cara yang sama seperti perusahaan dalam negeri. Orang pribadi yang menjalankan bisnis (perusahaan perseorangan) atau memberikan jasa profesional independen juga dikenakan PPh badan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 25%. Namun, ada pajak tambahan (surtax) yang berlaku untuk perusahaan tertentu-seperti pertambangan dan keuangan-dengan tarif bervariasi. Misal, perusahaan sektor keuangan dikenakan surtax dengan tarif 25% apabila terdapat laba luar biasa (extraordinary profit) dibandingkan ekuitasnya.

Selanjutnya, orang pribadi dikenakan PPh atas penghasilan yang berasal dari Bolivia, terlepas dari kewarganegaraan atau tempat tinggal mereka. Tarif PPh yang berlaku untuk orang pribadi (selain wirausaha dan jasa profesional independen) adalah sebesar 13%.

Dari sisi withholding tax, penghasilan orang pribadi serta badan berupa dividen, bunga, dan royalty yang diterima residen tidak dikenakan pajak. Sementara itu, penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti yang diterima nonresiden dikenakan pajak dengan tarif efektif sebesar 12,5%.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Bolivia tidak memiliki aturan mengenai general anti avoidance rules (GAAR). Namun, transaksi antarpihak yang berafiliasi harus tunduk pada ketentuan transfer pricing. Bolivia juga tidak memiliki aturan khusus mengenai thin capitalization rules dan controlled foreign company.

Adapun PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa serta impor. Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 13%. Bolivia telah membuat perjanjian pajak dengan Komunitas Andean (Kolombia, Ekuador, dan Peru), Argentina, Prancis, Jerman, Spanyol, Swedia, dan Britania Raya. (kaw)

Tabel perpajakan Bolivia

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Bolivia, Bolivia, kajian pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial