Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

A+
A-
10
A+
A-
10
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

JAKARTA, DDTCNews – Coretax DJP belum dapat memfasilitasi penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual berdasarkan PMK 131/2024 secara otomatis. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/1/2025).

Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan automasi penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual belum tersedia karena skema penggunaan DPP nilai lain tersebut baru diputuskan pada penghujung 2024.

"Kami mohon maaf bila belum bisa memfasilitasi penghitungan DPP nilai lain secara otomatis, tetapi harus dihitung oleh PKP, baik yang membuat faktur pajak secara key-in maupun yang upload XML," katanya dalam acara sosialisasi coretax bersama Kadin.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Dengan demikian, PKP perlu melakukan penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain secara manual di luar coretax, lalu memasukkan hasil hitungan tersebut ke coretax, baik melalui pembuatan faktur secara key-in maupun upload XML.

"Mengapa tidak bisa kita kunci pakai 11/12 untuk DPP nilai lain? Karena kode transaksi 04 itu sebetulnya ditujukan untuk pengenaan DPP nilai lain yang lainnya," tutur Andik.

Penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan DPP nilai lain sebelum PMK 131/2024 berlaku contohnya ialah pemakaian BKP/JKP sendiri, pemberian BKP/JKP secara cuma-cuma, penyerahan produk hasil tembakau, penyerahan LPG yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah badan usaha, dan lain sebagainya.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Mengingat formula penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sangat bervariasi, DJP tidak bisa serta merta mengotomatiskan penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Perlu diketahui, PMK 131/2024 menjadi landasan dari pemberlakuan PPN dengan tarif efektif 11% khusus atas BKP/JKP nonmewah meski tarif dalam undang-undang sudah naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Tarif efektif PPN sebesar 11% atas BKP/JKP tidak mewah diberlakukan dengan cara menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dalam penghitungan PPN terutang.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

BKP mewah dikenakan PPN sebesar 12% atas keseluruhan DPP, bukan 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. BKP mewah ialah BKP yang selama ini merupakan objek PPnBM berdasarkan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Selain penghitungan PPN di Coretax DJP, ada pula ulasan mengenai penghematan besar-besaran dari Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Optimistis Coretax Bakal Mudahkan Wajib Pajak

Kendati menghadapi berbagai kendala, DJP meyakini penerapan coretax administration system akan memperbaiki pelayanan yang diberikan otoritas kepada wajib pajak.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Tirta mengatakan coretax akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis di bidang perpajakan. Dengan kemudahan ini, kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat.

"Coretax adalah sistem yang terintegrasi, menyatukan 21 proses bisnis, baik yang melibatkan pembayar pajak maupun proses bisnis internal yang tentunya juga berkaitan dengan wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

Presiden Prabowo Bidik Efisiensi Anggaran hingga Rp300 Triliun

Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun pada 2025. Penghematan anggaran tersebut berasal dari anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro menyampaikan, nantinya anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan belanja negara lainnya. Namun, Ia belum bisa memastikan peruntukan realokasi belanja tersebut.

“Tujuan pengoptimalan anggaran ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Termasuk untuk melaksanakan subsidi dan perlinsos agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujarnya. (Kontan/Bisnis Indonesia/Kompas)

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap oleh DJP

DJP menegaskan transisi dari sistem lama menuju coretax administration system tidak bisa dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan implementasi coretax secara bertahap justru akan merepotkan wajib pajak.

"Situasi-situasi itu sudah mendapatkan asesmen dari sisi teknis di kami sehingga itu juga akan merugikan wajib pajak," tuturnya. (DDTCNews)

Terkait Tax Amnesty Jilid III, DJP: Tunggu Arahan Presiden

DJP belum memberikan kepastian terkait dengan rencana pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid III. Terlebih, keputusan kebijakan tersebut juga sepenuhnya berada di ranah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Tirta mengatakan arah kebijakan perpajakan termasuk potensi pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III juga akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Terkait dengan bagaimana ke depan, kira-kira kebijakan perpajakannya tentu nanti akan berdasarkan pada kebutuhan dan juga arah dari pimpinan tertinggi di Indonesia, dari bapak presiden, ibu Menkeu gitu ya. Kita tunggu saja nanti seperti apa ke depannya," katanya. (Kontan)

Butuh 7 Tahun, Proses Aksesi Indonesia Jadi Anggota OECD

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan proses aksesi atau bergabungnya Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development alias OECD memberlakukan waktu bertahun-tahun.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Rosan menegaskan Indonesia terus berupaya bergabung ke OECD. Kendati demikian, ada banyak persyaratan yang harus terlebih dahulu dipenuhi Indonesia.

"Untuk menjadi anggota OECD, itu akan memakan waktu. Bukan setahun, dua tahun, atau bahkan tiga tahun. Jadi prosesnya akan memakan waktu sekitar lima hingga tujuh tahun," ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pajak, coretax djp, coretax, PPN, presiden prabowo subianto, apbn 2025, tax amnesty, oecd, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:07 WIB
KEP-67/PJ/2025

Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar