Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

A+
A-
34
A+
A-
34
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga: Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga: DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

Baca Juga: Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, UU HPP, pemungut pajak, UU KUP, penunjukan pihak ketiga, e-commerce, DJP
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Reynatta Natalia

Jum'at, 18 November 2022 | 14:35 WIB
Pada masa sekarang, transaksi berbasil digital semakin menjanjikan. Bahkan di tengah pandemi, bisnis e-commerce tumbuh 33,2% dari tahun 2020 sebesar Rp253 triliun menjadi Rp 337 triliun pada tahun 2021. Dan akan terus tumbuh seiring meningkatkan transaksi perdagangan melalui online. Pertumbuhan tahu ... Baca lebih lanjut

HERIANTONIUS SILALAHI

Jum'at, 18 November 2022 | 14:27 WIB
SETUJU, Penunjukan Penyedia Platform Marketplace e-Commerce sangat efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemungutan penerimaan negara. Hal ini sebagai amanat Pasal 16A UU KUP sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana pemerintah mulai melih ... Baca lebih lanjut

Faizal Fathoni

Jum'at, 18 November 2022 | 11:17 WIB
setuju, karena e commerce yang beroperasi di dalam negeri mau tidak harus jadi proxy dari pemerintah dalam hal pemungutan pajak. mengapa mereka harus di jadikan proxy? karena mereka memiliki suatu database yang mengetahui tranksaksi konsumen. dari database itu kita bisa menganalisis beban pajak dari ... Baca lebih lanjut

Andi

Rabu, 16 November 2022 | 13:42 WIB
karena perlu adanya keadilan dan kesetaraan antara perdagangan konvensional dan Online dalam hal perpajakannya.

Ananda Wigneswara

Senin, 14 November 2022 | 15:12 WIB
Setuju, sebab akan lebih efisien dan adil. Seller PKP tidak perlu kompetisi harga dengan non PKP terkait pungutan PPN (mengurangi insentif dr tax avoidance). Mereka juga tidak perlu pusing atur kas/setara kas PPN bulanan atas penjualan dari berbagai online marketplace. Bendahara tidak ragu belanja d ... Baca lebih lanjut

Fachrudin Noor H.

Senin, 14 November 2022 | 13:32 WIB
SETUJU Demi asas kesetaraan masih banyak penjual/warga negara ini yang belum tersentuh pajak, dikarenakan info yg didapatkan negara terhadap aktivitas penghasilan warga negara ini berlandaskan asas self assesment (dimana ini bisa dijadikan celah bagi pelaku usaha) memaksimalkan barang pembelian b ... Baca lebih lanjut

Ade Cahyo

Jum'at, 11 November 2022 | 19:51 WIB
Setuju, e-commerce sebagai subjek pajak badan tentu memiliki kewajiban perpajakan seperti memotong, menyetor dan melapor pajak. Mengingat Data lengkap yang dimiliki e-commerce, seperti: nilai transaksi usaha, identitas usaha, jenis barang/jasa yang diperjual/belikan dan lainnya akan lebih efektif da ... Baca lebih lanjut

Agus Kurniawan

Jum'at, 11 November 2022 | 18:41 WIB
Setuju 1. Memberikan rasa keadilan antara pengusaha konvensional dan yang di marketplace 2. Akan menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terkait perpajakan dgn catatan penyedia marketplace juga diwajibkan memberikan edukasi kepada pemakai platform tersebut 3. Menambah potensi ... Baca lebih lanjut

rehana Harahap

Selasa, 08 November 2022 | 21:51 WIB
Perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi Wajib Pajak yang semakin masif menyebabkan bertambahnya biaya kepatuhan Wajib Pajak dan biaya pengawasan pemerintah. Hadirnya marketplace sebagai perantara dapat membantu wajib pajak dan pemerintah secara sekaligus dalam segi administrasi perpajakan ... Baca lebih lanjut

Tessa Agita

Selasa, 08 November 2022 | 18:22 WIB
Peraturan perpajakan menempatkan transaksi konvensional dan online dengan perlakuan pajak yang sama. Kebijakan ini akan mewujudkan adanya efisiensi, efektivitas, kepastian dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Selain itu, pemerintah, penyedia platform dan pedagang juga akan mendapat manfaat dan ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tindak Tegas Penanggung Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:26 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE