Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

A+
A-
34
A+
A-
34
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, UU HPP, pemungut pajak, UU KUP, penunjukan pihak ketiga, e-commerce, DJP
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
92
71.88%

Benny Kurniawan

Rabu, 23 November 2022 | 16:04 WIB
Terima kasih untuk DDTC telah membuka debat pajak sebagai media sharing dan caring terhadap kebijakan pajak dari pemerintah. Untuk penunjukan E-commerce/PMSE sebagai pemotong, pemungut dan penyetoran dan/atau pelaporan pajak oleh pemerintah adalah SETUJU, namun perlu juga memperhatikan perkembangan ... Baca lebih lanjut

ALBERT ALFONSIUS S.

Senin, 21 November 2022 | 17:31 WIB
jikalau ditengok terlebih dahulu dari sudut Pandang Kewenangan Pemungutan Pajak, maka Berdasarkan Peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, tertera didalam Pasal 22. Maka berdasarkan re ... Baca lebih lanjut

Reynatta Natalia

Jum'at, 18 November 2022 | 14:35 WIB
Pada masa sekarang, transaksi berbasil digital semakin menjanjikan. Bahkan di tengah pandemi, bisnis e-commerce tumbuh 33,2% dari tahun 2020 sebesar Rp253 triliun menjadi Rp 337 triliun pada tahun 2021. Dan akan terus tumbuh seiring meningkatkan transaksi perdagangan melalui online. Pertumbuhan tahu ... Baca lebih lanjut

HERIANTONIUS SILALAHI

Jum'at, 18 November 2022 | 14:27 WIB
SETUJU, Penunjukan Penyedia Platform Marketplace e-Commerce sangat efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemungutan penerimaan negara. Hal ini sebagai amanat Pasal 16A UU KUP sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana pemerintah mulai melih ... Baca lebih lanjut

Rahmat Kurniawan

Jum'at, 18 November 2022 | 12:40 WIB
memberikan tambahan beban kepada e-commerce dan membuat minat pembeli berkurang akibat harga yang lebih mahal dari pada pasar

Faizal Fathoni

Jum'at, 18 November 2022 | 11:17 WIB
setuju, karena e commerce yang beroperasi di dalam negeri mau tidak harus jadi proxy dari pemerintah dalam hal pemungutan pajak. mengapa mereka harus di jadikan proxy? karena mereka memiliki suatu database yang mengetahui tranksaksi konsumen. dari database itu kita bisa menganalisis beban pajak dari ... Baca lebih lanjut

Andi

Rabu, 16 November 2022 | 13:42 WIB
karena perlu adanya keadilan dan kesetaraan antara perdagangan konvensional dan Online dalam hal perpajakannya.

Ananda Wigneswara

Senin, 14 November 2022 | 15:12 WIB
Setuju, sebab akan lebih efisien dan adil. Seller PKP tidak perlu kompetisi harga dengan non PKP terkait pungutan PPN (mengurangi insentif dr tax avoidance). Mereka juga tidak perlu pusing atur kas/setara kas PPN bulanan atas penjualan dari berbagai online marketplace. Bendahara tidak ragu belanja d ... Baca lebih lanjut

Fachrudin Noor H.

Senin, 14 November 2022 | 13:32 WIB
SETUJU Demi asas kesetaraan masih banyak penjual/warga negara ini yang belum tersentuh pajak, dikarenakan info yg didapatkan negara terhadap aktivitas penghasilan warga negara ini berlandaskan asas self assesment (dimana ini bisa dijadikan celah bagi pelaku usaha) memaksimalkan barang pembelian b ... Baca lebih lanjut

Aji Widya Firmansyah

Sabtu, 12 November 2022 | 17:44 WIB
Tidak setuju. Jika kita melihat sistem pemungutan pajak di Indonesia itu self-assesment dimana atas dasar kepatuhan dan kesadaran masing-masing pihak, sedangkan jika melakukan penunjukan terhadap penyedia marketplace e-commerce itu justru cenderung memperluas withholding tax. Hal tersebut melenceng ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar