Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

A+
A-
34
A+
A-
34
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, UU HPP, pemungut pajak, UU KUP, penunjukan pihak ketiga, e-commerce, DJP
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
92
71.88%

fajrin nurhakim

Jum'at, 25 November 2022 | 14:10 WIB
setuju, akan tetapi yang di pungut pajak harus dengan batasan sesuai dengan kategori, jika dari pengusaha kecil atau baru memulai tidak perlu di pungut pajak, dan pengusaha yang berjualan di e-commerce yang sudah di bilang cukup mampu harus dipungut pajak dati ecommerce tsb.

Elda

Jum'at, 25 November 2022 | 14:03 WIB
pastinya akan berdampak pada harga barang yg dijual dan menurunkan minat konsumen untuk membeli

Ria Mawaddah

Kamis, 24 November 2022 | 12:16 WIB
PART 7 alasan ke-5 : Lebih dari alasan, ini adalah catatan jika aturan ini akan diterapkan. (1) E-commerce yang dipilih harus mampu melakukan kewajiban melakukan pemungutan pajak. Sehingga harus ada analisis target dan realisasi pajak yang diharapkan. (2) Sosialisasi mengenai aturan ini harus dilak ... Baca lebih lanjut

Ria Mawaddah

Kamis, 24 November 2022 | 12:08 WIB
PART 6 Alasan ke-4 : Ini adalah sistem yang efektik dan efisien! Mengapa? Beberapa penghambat pemungutan pajak e-commerce di Indonesia adalah kesadaran pelaku bisnis yang rendah, lemahnya penegakan hukum, belum ada kewajiban khusus bagi para pelaku usaha untuk memiliki NPWP, belum lagi harus melihat ... Baca lebih lanjut

Ria Mawaddah

Kamis, 24 November 2022 | 12:05 WIB
PART 5: Alasan ke-3: Point kedua tersebut didukung dengan riset menunjukkan bahwa pertumbuhan e-commerce di Indonesia ternyata berdampak positif adanya potensi penerimaan pajak bagi negara. Hasil analisis ini sejalan dengan berbagai hasil yang menunjukkan PPh dan PPN dapat dikenakan terhadap E-Comme ... Baca lebih lanjut

Ria Mawaddah

Kamis, 24 November 2022 | 12:03 WIB
PART 4 : Alasan ke-2. Kebijakan ini sebagai respon yang baik dari perkembangan transaksi ekonomi yang sudah serba digital dan kuantitas e-commerce (PMSE) di Indonesia yang semakin banyak. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 2,36 juta usaha e-commerce yang tersebar di tanah air pada 2 ... Baca lebih lanjut

Ria Mawaddah

Kamis, 24 November 2022 | 11:59 WIB
PART 3 : Setidaknya ada 5 argumentasi kenapa mosi ini disetujui: 1. Transkasi digital semakin massif dengan nilai transaksi fantastis. Mengutip Momentum Works, Nilai penjualan bruto (GMV) e-commerce di Indonesia mencapai US$ 40,1 miliar (Rp 577,9 triliun) pada 2021. Ini berarti e-commerce bisa m ... Baca lebih lanjut

Ria Mawaddah

Kamis, 24 November 2022 | 11:57 WIB
PART 2: PMK No.60 tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU HPP juga menyatakan bahwa perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk LN yang dijualnya di Indonesia. Pajak ini wajib dipungut perusahaan yang memiliki transaksi lebih dar ... Baca lebih lanjut

Ria Mawaddah

Kamis, 24 November 2022 | 11:55 WIB
SETUJU: Menunjuk penyedia marketplace e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak pandemi COVID-19 pada beberapa e-commerce yang memiliki nilai valuasi besar. Gagasan ini menjadi salah satu cara menjaga kestabilan pe ... Baca lebih lanjut

Muhammad Ikmal

Rabu, 23 November 2022 | 19:12 WIB
meningkatkqn penerimaan negara dan asas keadilan

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar