Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

A+
A-
8
A+
A-
8
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 124/2024 turut memuat ketentuan penetapan competent authority di bidang perpajakan.

Pihak yang menjadi competent authority di bidang perpajakan dalam PMK 124/2024 berubah dari ketentuan sebelumnya dalam PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023. Hal itu sejalan dengan perubahan susunan organisasi. Simak ‘Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu’.

Direktur jenderal pajak, direktur jenderal strategi ekonomi dan fiskal, staf ahli bidang penerimaan negara, direktur perpajakan internasional, dan direktur strategi perpajakan ditetapkan sebagai competent authority di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 1823 ayat (1) PMK 124/2024.

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Dalam ketentuan sebelumnya, competent authority di bidang perpajakan antara lain Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Direktur Perpajakan Internasional, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.

Adapun Pasal 1823 ayat (2) PMK 124/2024 memuat 3 ketentuan pelaksanaan competent authority di bidang perpajakan.

Pertama, direktur jenderal strategi ekonomi dan fiskal, staf ahli bidang penerimaan negara, dan/atau direktur strategi perpajakan dengan didukung oleh direktur perpajakan internasional dalam hal pembentukan dan/atau perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan kesepakatan terkait P3B.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kedua, staf ahli bidang penerimaan negara dalam hal penyelesaian permasalahan terkait dengan perpajakan internasional, selain permasalahan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan dan penerapan P3B.

Ketiga, direktur jenderal pajak dan/atau direktur perpajakan internasional dalam hal:

  • pembentukan dan/atau perubahan perjanjian internasional di bidang pertukaran informasi dan bantuan administratif lainnya di bidang perpajakan; dan
  • pelaksanaan P3B, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters), dan perjanjian internasional lainnya di bidang perpajakan.

“Menteri dapat menetapkan pihak dan/atau ruang lingkup competent authority di bidang perpajakan selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyi Pasal 1823 ayat (3) PMK 124/2024.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Seperti diketahui, PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 118/2021, PMK 141/2022, dan PMK 135/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun demikian, pada saat PMK 124/2024 berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 124/2024.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan,” bunyi Pasal 1839 PMK 124/2024.

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Salah satu pertimbangan dalam PMK 124/2024 adalah penataan organisasi dan tata kerja diperlukan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Selain itu, masih menjadi pertimbangan, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan telah mendapatkan persetujuan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokras (PAN-RB). Simak ‘Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu’. (kaw)

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 124/2024, Perpres 158/2024, Kemenkeu, Eselon I, Sri Mulyani, competent authority di bidang perpajakan, competent authority, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan