Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

A+
A-
3
A+
A-
3
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/2024 mengatur tugas dan wewenang juru sita kepabeanan dan cukai.

Sesuai dengan ketentuan, juru sita menjadi pihak yang melaksanakan tindakan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Juru sita tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Wilayah.

“Juru sita adalah pelaksana tindakan penagihan yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan,” bunyi Pasal 1 angka 13 PMK 115/2024, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 115/2024, terdapat 4 tugas yang diemban oleh juru sita kepabeanan dan cukai. Pertama, melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kedua, memberitahukan surat paksa.

Ketiga, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung utang berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Keempat, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.

Juru sita akan menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya. Selain mengatur tugas juru sita, PMK 115/2024 juga mengatur wewenang yang dimiliki juru sita dalam melaksanakan penyitaan.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) pmk 115/2024, juru sita berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan, termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain ketika melaksanakan kegiatan penyitaan.

Wewenang tersebut diberikan untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penanggung utang, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 115/2024, bea, cukai, kepabeanan, juru sita, tugas dan wewenang juru sita, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Luncurkan Gold Card untuk Tarik Orang Kaya Dunia Masuk AS

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:13 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?