Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengenaan PPN 12% hanya terhadap barang mewah diperkirakan hanya akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp3,2 triliun.

Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, pemerintah telah mengorbankan potensi penerimaan PPN senilai Rp75 triliun demi mempertahankan daya beli masyarakat.

"Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto demi rakyat kecil," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum darat dan laut, hingga jasa sosial tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Semua barang dan jasa yang saya sebutkan di atas adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum," ujar Misbakhun.

Mengingat tarif PPN sebesar 12% dalam UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, pemerintah perlu menggelar sosialisasi sehingga penerapannya bisa berjalan efektif.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberlakukan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Daftar BKP yang merupakan objek PPnBM tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Untuk BKP/JKP nonmewah, tarif PPN yang berlaku atas barang tersebut tetap sebesar 12%. Namun demikian, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Dengan demikian, tarif efektif PPN yang ditanggung masyarakat tetap sebesar 11% meski tarif umum PPN naik menjadi 12% sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Namun, perlu dicatat, DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dikecualikan atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DPR, PPN, PPN 12%, tarif PPN, barang mewah, PMK 131/2024, UU PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun