Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PPN Dibebaskan untuk Barang Kebutuhan Pokok, Ini Nilai Estimasinya

A+
A-
3
A+
A-
3
PPN Dibebaskan untuk Barang Kebutuhan Pokok, Ini Nilai Estimasinya

Ilustrasi. Calon pembeli berjalan di samping salah satu lapak sembako di Pasar Pondok Labu, Jakarta, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Potensi penerimaan yang hilang (revenue forgone) dari kebijakan PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok diproyeksi terus meningkat. Potensi ini muncul karena kesengajaan tidak memungut pajak sebagai penerimaan untuk tujuan lain yang dianggap lebih penting (prioritas).

Berdasarkan pada data Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2022 yang dirilis Kementerian Keuangan, estimasi PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok pada 2022 senilai Rp38,6 triliun. Nilai itu sekitar 20,0% dari total belanja perpajakan pos PPN dan PPnBM.

“PPN dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yakni meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; gula konsumsi,” bunyi laporan tersebut.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Nilai itu diproyeksi meningkat menjadi Rp42,3 triliun pada 2023, Rp44,9 triliun pada 2024, dan Rp52,1 triliun pada 2025. Adapun keseluruhan belanja perpajakan PPN dan PPnBM juga diproyeksi terus meningkat. Simak ‘Ini Potensi Penerimaan PPN yang Hilang untuk Keberpihakan Masyarakat’.

PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok merupakan deviasi terhadap tax benchmark PPN, yaitu semua barang dan jasa merupakan objek PPN, kecuali barang/jasa yang telah dikenakan pajak daerah. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun dasar hukum dari fasilitas ini adalah Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan PMK 99/2020; UU HPP; dan PP 49/2022. Sebagai informasi, sejak adanya UU HPP, barang kebutuhan pokok sudah dikeluarkan dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN sehingga sudah menjadi BKP.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Namun, meskipun sudah menjadi BKP, barang kebutuhan pokok masih mendapat perlakuan khusus berupa PPN dibebaskan (Pasal 16B UU PPN). Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q PP 49/2022.

Sesuai dengan pasal tersebut, barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dianggap sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis. Atas impor dan penyerahan BKP tertentu tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat … merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat,” penggalan Pasal 7 ayat (1) PP 49/2022.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PP 49/2022, jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam; daging; telur; susu; buah-buahan; dan sayur-sayuran.

Adapun kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu tercantum di Lampiran PP 49/2022. Berikut perinciannya.


Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Adapun ulasan mengenai PPN ini juga ada dalam 4 buku DDTC. Pertama, Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Kedua, Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Ketiga, Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Keempat, Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran.

Sebagai informasi kembali, hingga saat ini, DDTC sudah menerbitkan 31 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan, tax expenditure, pajak, PPN, kebutuhan pokok, sembako, kebijakan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar