Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Prioritas Peningkatan Dana Pembangunan: Pajak Nomor 1, Utang Terakhir

A+
A-
8
A+
A-
8
Prioritas Peningkatan Dana Pembangunan: Pajak Nomor 1, Utang Terakhir

Laporan survei pajak dan politik DDTCNews.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam dinamika kebijakan ekonomi suatu negara, utang sering kali menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk menambal pembiayaan yang defisit karena belanja negara yang lebih besar ketimbang penerimaan.

Hal ini tidak terkecuali di Indonesia. Hingga Oktober 2023, pembiayaan APBN melalui utang sudah terealisasi Rp203,6 triliun atau 29,2% dari target tahun ini. Adapun posisi utang pemerintah sudah Rp7.891,61 triliun dengan rasio utang sebesar 37,9%.

Dalam tahun politik ini, isu utang menjadi salah satu ‘komoditas’ yang kerap kali disorot oleh partai politik dan calon presiden. Ketiga calon presiden yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, hingga Anies Baswedan juga sempat menyinggung perihal utang pemerintah.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Dalam laporan berjudul Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang melibatkan 2.080 responden dari 36 provinsi, utang ini turut menjadi hal yang ditanyakan kepada responden. Hasilnya, mayoritas responden memandang pentingnya capres memiliki agenda konkret untuk menurunkan utang.

Perlu diketahui, 2.080 responden ini berasal dari berbagai kalangan. Tak semua responden memahami pengetahuan yang menyeluruh mengenai perpajakan. Dari 2.080 responden tersebut, sebanyak 1.446 responden mengeklaim cukup tahu atau melek perpajakan.

Berdasarkan laporan hasil survei, sebanyak 91,1% responden, termasuk mereka yang melek pajak, memandang agenda penurunan utang penting dimiliki parpol atau capres. Sementara itu, responden yang netral mencapai 7,0% dan sisanya menganggap tidak penting.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Hasil ini juga sejalan dengan statistik responden yang sebagian besar menaruh utang sebagai prioritas terakhir—dibandingkan dengan pajak, PNBP SDA, cukai, dividen, dan bea—dalam hal meningkatkan pendapatan negara guna memenuhi kebutuhan pembangunan.

Di sisi lain, mayoritas responden ternyata memilih pajak sebagai prioritas pertama yang perlu untuk ditingkatkan pemerintah dalam membiayai kebutuhan pembangunan. Setelah pajak, prioritas kedua ialah PNBP SDA, disusul dividen BUMN, bea, dan cukai.

Jika disimpulkan, prioritas mayoritas responden terhadap sumber-sumber pendapatan negara ternyata memberikan penekanan khusus pada peran pajak sebagai pilihan utama. Sebaliknya, utang dinilai sebagai prioritas terakhir oleh mayoritas responden.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Artikel ini merupakan bagian dari rangkaian penerbitan Laporan Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak. Untuk mendapatkan naskah laporan secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pemilu 2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini