Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

A+
A-
13
A+
A-
13
Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

Ilustrasi.

KEPATUHAN pajak tidak bisa dibangun dengan hanya menggunakan upaya koersif seperti pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum. Membangun moral pajak melalui beragam edukasi pajak pun penting untuk dilakukan.

Dalam laporannya yang bertajuk Building Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, OECD memandang upaya koersif memang memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun demikian, kapasitas finansial dan sumber daya manusia yang dimiliki otoritas pajak sangatlah terbatas. Oleh karena itu, moral pajak memiliki peran yang vital dalam mendukung upaya mobilisasi sumber daya.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Pemeriksaan dan sanksi administrasi dinilai tidak akan efektif menyelesaikan masalah ketidakpatuhan pajak pada sektor ekonomi informal. Sebab, jumlah wajib pajak pada sektor ekonomi informal sangat banyak, tetapi memiliki pajak terutang yang tergolong kecil.

Berbagai riset menunjukkan kurangnya pengetahuan terhadap kewajiban pajak menjadi salah satu penyebab dari rendahnya kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, edukasi pajak harus diberikan secara berkelanjutan.

Otoritas tidak bisa hanya serta merta menceramahi wajib pajak tentang kewajiban pajaknya masing-masing. Perlu ada edukasi pajak yang komprehensif guna meningkatkan kapasitas wajib pajak, sekaligus menciptakan kebiasaan untuk membayar pajak.

Baca Juga: Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Berdasarkan survei yang dilakukan OECD di 28 negara OECD dan 31 negara non-OECD, setidaknya terdapat 140 kegiatan edukasi pajak yang dilakukan otoritas pajak guna meningkatkan moral pajak dan kepatuhan wajib pajak.


Bentuk atau program edukasi pajak yang dimaksud antara lain melalui pengajaran pajak kepada siswa (29%), pengajaran kepada pelaku usaha (9%), pengajaran kepada orang pribadi (5%), komunikasi melalui kampanye publik (18%).

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Kemudian, membangun hubungan positif dengan wajib pajak (13%), komunikasi khusus terhadap wajib pajak tertentu (5%), pendampingan secara langsung (11%), dan pendampingan penggunaan aplikasi pajak (10%).

Dari data tersebut, tampak bahwa otoritas pajak melakukan edukasi pajak secara langsung kepada siswa yang notabene merupakan generasi muda. Harapannya, kepatuhan wajib pajak pada masa yang akan datang bisa meningkat.

Sebanyak 27 negara dari total 59 negara yang disurvei mengaku memiliki program pengajaran pajak kepada siswa. Bahkan, terdapat 12 negara yang memiliki lebih dari 1 program pengajaran kepada siswa.

Baca Juga: Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Untuk meningkatkan efektivitas dari pengajaran ini, OECD menilai otoritas pajak perlu menyiapkan materi yang mudah diakses guru. Tak hanya itu, otoritas juga perlu meyakinkan sekolah, kementerian pendidikan, dan guru mengenai pentingnya edukasi pajak.

Selanjutnya, bentuk edukasi yang juga banyak diandalkan oleh otoritas pajak adalah komunikasi melalui kampanye publik. Tercatat ada 23 negara yang menggunakan kampanye publik sebagai instrumen edukasi pajak.

OECD memandang kampanye publik merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan sense of belonging dari wajib pajak terhadap komunitasnya. Melalui kampanye tersebut, otoritas pajak perlu menunjukkan manfaat yang diberikan oleh pajak terhadap masyarakat secara umum.

Baca Juga: Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Guna menciptakan sense of belonging dimaksud, otoritas pajak juga harus memberikan edukasi terkait dengan hak yang dimiliki wajib pajak. Informasi yang disampaikan wajib pajak juga harus berada dalam konteks yang sesuai dan dapat mudah dipahami wajib pajak.

Kemudian, OECD mencatat bentuk edukasi yang banyak dipakai otoritas pajak ialah pendampingan secara langsung guna mempermudah wajib pajak UMKM dan orang pribadi menunaikan kewajiban pajaknya menyampaikan SPT.

Kegiatan asistensi langsung ini dapat dilakukan di kantor pajak atau di lokasi wajib pajak, utamanya bila berlokasi di tempat yang sulit diakses.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Kegiatan asistensi langsung juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat atau asosiasi pelaku usaha guna meningkatkan daya jangkau dari kegiatan asistensi tersebut.

OECD mencatat seluruh kegiatan edukasi pajak di atas memang tidak berdampak langsung terhadap kepatuhan pajak. Meski demikian, kegiatan edukasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap moral pajak.

Dari 104 kegiatan edukasi yang dilakukan 59 negara, 86 kegiatan di antaranya diklaim mampu meningkatkan moral pajak secara signifikan (83%).

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Hanya 17 kegiatan edukasi yang dipandang berdampak minim terhadap moral pajak (16%). Tercatat, hanya ada 1 kegiatan edukasi yang sama sekali tidak berdampak terhadap moral pajak (1%).

Untuk terus meningkatkan efektivitas edukasi pajak serta dampaknya terhadap moral pajak dan kepatuhan, program edukasi harus memiliki tujuan yang jelas serta didukung sumber daya manusia dan finansial yang cukup. (rig)

Baca Juga: Initial Memorandum Rampung, Pemerintah Serahkan ke Sekjen OECD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2023, narasi data, statistik pajak, kebijakan pajak, OECD, edukasi pajak, program edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Jum'at, 16 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan