Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

A+
A-
13
A+
A-
13
Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

Ilustrasi.

KEPATUHAN pajak tidak bisa dibangun dengan hanya menggunakan upaya koersif seperti pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum. Membangun moral pajak melalui beragam edukasi pajak pun penting untuk dilakukan.

Dalam laporannya yang bertajuk Building Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, OECD memandang upaya koersif memang memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun demikian, kapasitas finansial dan sumber daya manusia yang dimiliki otoritas pajak sangatlah terbatas. Oleh karena itu, moral pajak memiliki peran yang vital dalam mendukung upaya mobilisasi sumber daya.

Baca Juga: Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Pemeriksaan dan sanksi administrasi dinilai tidak akan efektif menyelesaikan masalah ketidakpatuhan pajak pada sektor ekonomi informal. Sebab, jumlah wajib pajak pada sektor ekonomi informal sangat banyak, tetapi memiliki pajak terutang yang tergolong kecil.

Berbagai riset menunjukkan kurangnya pengetahuan terhadap kewajiban pajak menjadi salah satu penyebab dari rendahnya kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, edukasi pajak harus diberikan secara berkelanjutan.

Otoritas tidak bisa hanya serta merta menceramahi wajib pajak tentang kewajiban pajaknya masing-masing. Perlu ada edukasi pajak yang komprehensif guna meningkatkan kapasitas wajib pajak, sekaligus menciptakan kebiasaan untuk membayar pajak.

Baca Juga: Program Renjani Dibuka, Tax Center USU Terintegrasi dengan KPP

Berdasarkan survei yang dilakukan OECD di 28 negara OECD dan 31 negara non-OECD, setidaknya terdapat 140 kegiatan edukasi pajak yang dilakukan otoritas pajak guna meningkatkan moral pajak dan kepatuhan wajib pajak.


Bentuk atau program edukasi pajak yang dimaksud antara lain melalui pengajaran pajak kepada siswa (29%), pengajaran kepada pelaku usaha (9%), pengajaran kepada orang pribadi (5%), komunikasi melalui kampanye publik (18%).

Baca Juga: BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

Kemudian, membangun hubungan positif dengan wajib pajak (13%), komunikasi khusus terhadap wajib pajak tertentu (5%), pendampingan secara langsung (11%), dan pendampingan penggunaan aplikasi pajak (10%).

Dari data tersebut, tampak bahwa otoritas pajak melakukan edukasi pajak secara langsung kepada siswa yang notabene merupakan generasi muda. Harapannya, kepatuhan wajib pajak pada masa yang akan datang bisa meningkat.

Sebanyak 27 negara dari total 59 negara yang disurvei mengaku memiliki program pengajaran pajak kepada siswa. Bahkan, terdapat 12 negara yang memiliki lebih dari 1 program pengajaran kepada siswa.

Baca Juga: Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Untuk meningkatkan efektivitas dari pengajaran ini, OECD menilai otoritas pajak perlu menyiapkan materi yang mudah diakses guru. Tak hanya itu, otoritas juga perlu meyakinkan sekolah, kementerian pendidikan, dan guru mengenai pentingnya edukasi pajak.

Selanjutnya, bentuk edukasi yang juga banyak diandalkan oleh otoritas pajak adalah komunikasi melalui kampanye publik. Tercatat ada 23 negara yang menggunakan kampanye publik sebagai instrumen edukasi pajak.

OECD memandang kampanye publik merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan sense of belonging dari wajib pajak terhadap komunitasnya. Melalui kampanye tersebut, otoritas pajak perlu menunjukkan manfaat yang diberikan oleh pajak terhadap masyarakat secara umum.

Baca Juga: DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Guna menciptakan sense of belonging dimaksud, otoritas pajak juga harus memberikan edukasi terkait dengan hak yang dimiliki wajib pajak. Informasi yang disampaikan wajib pajak juga harus berada dalam konteks yang sesuai dan dapat mudah dipahami wajib pajak.

Kemudian, OECD mencatat bentuk edukasi yang banyak dipakai otoritas pajak ialah pendampingan secara langsung guna mempermudah wajib pajak UMKM dan orang pribadi menunaikan kewajiban pajaknya menyampaikan SPT.

Kegiatan asistensi langsung ini dapat dilakukan di kantor pajak atau di lokasi wajib pajak, utamanya bila berlokasi di tempat yang sulit diakses.

Baca Juga: DJP Berhak Uji Kepatuhan WP Terapkan Safe Harbour Pajak Minimum Global

Kegiatan asistensi langsung juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat atau asosiasi pelaku usaha guna meningkatkan daya jangkau dari kegiatan asistensi tersebut.

OECD mencatat seluruh kegiatan edukasi pajak di atas memang tidak berdampak langsung terhadap kepatuhan pajak. Meski demikian, kegiatan edukasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap moral pajak.

Dari 104 kegiatan edukasi yang dilakukan 59 negara, 86 kegiatan di antaranya diklaim mampu meningkatkan moral pajak secara signifikan (83%).

Baca Juga: Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

Hanya 17 kegiatan edukasi yang dipandang berdampak minim terhadap moral pajak (16%). Tercatat, hanya ada 1 kegiatan edukasi yang sama sekali tidak berdampak terhadap moral pajak (1%).

Untuk terus meningkatkan efektivitas edukasi pajak serta dampaknya terhadap moral pajak dan kepatuhan, program edukasi harus memiliki tujuan yang jelas serta didukung sumber daya manusia dan finansial yang cukup. (rig)

Baca Juga: Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2023, narasi data, statistik pajak, kebijakan pajak, OECD, edukasi pajak, program edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB
LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini