Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

A+
A-
0
A+
A-
0
Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 turut mengadopsi simplified calculations safe harbour khusus atas entitas konstituen yang tidak material atau nonmaterial constituent entity (NMCE).

Dengan ketentuan safe harbour ini, pajak tambahan bisa ditetapkan senilai 0 bila kriteria dalam Pasal 63 PMK 136/2024 terpenuhi.

"Ketentuan simplified calculations safe harbour dapat diterapkan atas NMCE," bunyi Pasal 63 ayat (1) PMK 136/2024, dikutip Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Pada Pasal 63 ayat (3) PMK 136/2024 NMCE didefinisikan sebagai entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional termasuk BUT yang dimilikinya yang tidak termasuk dalam laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional dengan basis per akun berdasarkan ukuran atau materialitas.

Merujuk pada Safe Harbours and Penalty Relief: Global Anti-Base Erosion Rules (Pillar Two) yang dirilis oleh OECD, definisi dari NMCE mencakup seluruh anak perusahaan dan BUT yang dikeluarkan dari cakupan laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional.

Definisi dari NMCE dalam ketentuan pajak minimum global atau global anti-base erosion (GloBE) rules didasarkan pada praktik umum grup perusahaan multinasional dalam mengeluarkan anak usaha yang nonmaterial dari pelaporan keuangan konsolidasi sepanjang dapat dipastikan bahwa praktik tersebut tidak akan memengaruhi penilaian stakeholder atas laporan keuangan konsolidasi.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Dengan simplified calculation safe harbour, penghitungan laba/rugi GloBE, penghasilan GloBE, dan pajak tercakup yang disesuaikan dari suatu NMCE dilakukan menggunakan simplified income calculation, simplified revenue calculation, dan simplified tax calculation.

Simplified income calculation dan simplified revenue calculation diterapkan untuk NMCE dalam hal penghasilan GloBE dan laba GloBE dari NMCE didasarkan pada ketentuan CnCR dari yurisdiksi entitas induk utama.

Adapun simplified tax calculation diterapkan bagi NMCE dalam hal pajak tercakup yang disesuaikan dari NMCE dimaksud didasarkan pada PPh yang dibebankan berdasarkan CbCR dari yurisdiksi entitas induk utama.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Dalam hal CbCR tidak dilaporkan di yurisdiksi entitas induk utama maka penghasilan GloBE, laba GloBE, dan pajak tercakup yang disesuaikan dari NMCE ditentukan berdasarkan ketentuan CbCR dari yurisdiksi entitas induk pengganti.

"Entitas induk pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan entitas yang ditunjuk grup perusahaan multinasional untuk melaporkan CbCR menggantikan entitas induk utama," bunyi Pasal 63 ayat (8) PMK 136/2024.

Jika suatu yurisdiksi tidak memiliki ketentuan domestik mengenai CbCR maka penghasilan GloBE, laba GloBE, dan pajak tercakup yang disesuaikan dari NMCE ditentukan berdasarkan pedoman implementasi CbCR. (sap)

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, safe harbour, NMCE, PMK 136/2024, GloBE, Pilar 2, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Jum'at, 21 Februari 2025 | 10:30 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jadi Andalan Prabowo, Peran KEK untuk Tarik Investasi Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini