Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Jadi Andalan Prabowo, Peran KEK untuk Tarik Investasi Dioptimalkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Andalan Prabowo, Peran KEK untuk Tarik Investasi Dioptimalkan

Foto udara suasana salah satu industri di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan melaksanakan sejumlah kebijakan dalam mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi, termasuk melalui pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Plt. Sekjen Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan pemerintah sejauh ini telah menetapkan banyak KEK untuk menarik investasi, terutama dari luar negeri. Menurutnya, pemerintah juga sedang menyiapkan penetapan 6 KEK baru pada tahun ini.

"Pastinya kita akan mendorong lagi KEK-KEK untuk bisa menarik investor asing," katanya, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Edwin mengatakan KEK dapat berperan penting dalam menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia. Pemerintah pun berupaya membentuk KEK baru yang bergerak di berbagai kegiatan usaha.

Menurutnya, KEK yang bakal ditetapkan pada 2025 antara lain bergerak di sektor manufaktur dan digital. Adapun hingga saat ini, telah ditetapkan 24 KEK melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Dia berharap daya tarik investasi di KEK tetap terjaga seiring dengan komitmen pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal. Namun, dia mengaku belum ada pembahasan mengenai dampak penerapan pajak minimum global berdasarkan PMK 136/2024 terhadap insentif fiskal di KEK.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

"Masih belum dibicarakan [dampak pajak minimum global] untuk KEK," ujarnya.

PP 40/2021 menyatakan KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kegiatan usaha di KEK dapat berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta pembebasan cukai.

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2024 yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak minimum global mulai tahun pajak 2025. Beleid ini mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR).

IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026. (sap)

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan ekonomi khusus, KEK, kesehatan, industri, investasi, PP 40/2021, PMK 136/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! 5 Hari Tak Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:00 WIB
PRANCIS

Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:00 WIB
PMK 136/2024

Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini