Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Sederet Isu Pajak yang Disinggung dalam Komentar Responden Terpilih

A+
A-
7
A+
A-
7
Sederet Isu Pajak yang Disinggung dalam Komentar Responden Terpilih

Laporan survei pajak dan politik DDTCNews.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menggali pandangan masyarakat mengenai perpajakan, DDTCNews meluncurkan laporan hasil survei pajak dan politik yang melibatkan partisipasi 2.080 responden yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Responden—yang juga merupakan pembaca DDTCNews—memiliki latar belakang beragam. Dari sisi usia misalnya, mayoritas responden berasal dari generasi Z dan milenial. Dari sisi pekerjaan, sebagian besar responden merupakan karyawan swasta.

Dari tingkat pendidikan, mayoritas responden merupakan lulusan D-4 atau S-1. Selain itu, responden yang mengisi kuesioner online ini berasal dari 36 provinsi Indonesia dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dalam laporan berjudul Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak, responden disuguhkan dengan 37 pertanyaan. Dari 37 pertanyaan, terdapat 1 pertanyaan terbuka (bukan pilihan) yang menanyakan harapan para responden terkait dengan agenda perpajakan pemerintahan yang akan datang.

Pertanyaan terbuka ini menjadi kesempatan bagi responden untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas. Selain itu, pertanyaan terbuka ini juga menjadi pertimbangan utama dalam menentukan 40 responden yang mendapatkan hadiah uang tunai dari DDTCNews.

Dari ribuan komentar yang masuk, 40 responden berhak menerima hadiah uang tunai masing-masing senilai Rp250.000. Komentar-komentar ini menonjol karena kedalaman pemikiran, jelas, dan relevan dengan isu-isu perpajakan yang tengah diperbincangkan. Adapun para pemenang akan dihubungi langsung oleh DDTCNews.

Baca Juga: Hubungan Kian Erat, Brasil Akan Bikin Kantor Konsultasi Pajak di China

Banyak hal yang disorot responden terkait dengan harapan mereka terkait dengan agenda perpajakan pemerintahan yang akan datang. Contoh, sebagian responden menginginkan adanya peraturan pajak yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Sebagian responden juga berharap ketentuan teknis dari sebuah regulasi dapat memuat detail aturan tanpa multitafsir. Masih soal regulasi, sebagian responden juga berharap penyusunan peraturan pajak dapat melibatkan seluruh stakeholder, termasuk wajib pajak.

Isu kelembagaan otoritas pajak turut dibahas responden. Sebagian responden memandang perlunya pemisahan antara Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Responden bahkan menilai perlu ada badan penerimaan negara yang langsung di bawah presiden.

Baca Juga: Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Responden juga menyoroti kinerja SDM dari otoritas pajak. Menurut mereka, kemampuan SDM dari petugas pajak perlu ditingkatkan, terutama dalam hal memahami peraturan perpajakan. Terlebih, petugas pajak memiliki fungsi penting, yaitu memberikan edukasi.

Masih terkait dengan SDM otoritas pajak, sebagian responden juga perlunya lembaga khusus yang independen dalam mengawasi kinerja pegawai pajak, terutama terkait dengan integritas. Sebab, hal ini dinilai penting karena menyangkut trust wajib pajak kepada DJP.

Selanjutnya, sebagian responden menyinggung kemudahan administrasi pajak. Responden menilai kemudahan administrasi perlu ditingkatkan dengan mengoptimalkan teknologi. Selain itu, responden berharap biaya kepatuhan juga bisa ikut ditekan.

Baca Juga: Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Hal-hal lainnya yang juga banyak diulas oleh responden ialah mengenai edukasi, keadilan, perluasan basis pajak, hingga target penerimaan. Isu lingkungan pun turut disorot responden. Mereka berharap ada kebijakan pajak yang dapat mendukung isu perubahan iklim.

Artikel ini merupakan bagian dari rangkaian penerbitan Laporan Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak. Untuk mendapatkan naskah laporan secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pemilu 2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya