Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

A+
A-
78
A+
A-
78
Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Nora Galuh Candra A.,
Tax Law Surveillance DDTCNews

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Rika. Saya ingin bertanya mengenai coretax system yang sebentar lagi diimplementasikan secara penuh.

Berkaitan dengan coretax, bagaimana cara wajib pajak bisa mendapatkan username dan password untuk login ke coretax pada Januari 2025 nanti? Selain itu, bagaimana caranya agar kami dapat sampai pada tahap role access, mengingat ada 2 orang di perusahaan kami yang menangani urusan pajak, masing-masing mengurus faktur pajak keluaran dan bukti potong? Mohon penjelasannya.

Rika, Jakarta

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jawaban:

TERIMA KASIH, Ibu Rika atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kami asumsikan Ibu Rika merupakan penanggung jawab (person in charge/PIC) utama dari wajib pajak badan. Adapun PIC utama wajib pajak badan merupakan pihak yang memiliki hak akses super user sehingga dapat melakukan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak badan secara penuh.

Sehubungan dengan pertanyaan Ibu Rika, saat ini (hingga 31 Desember 2024) Ditjen Pajak (DJP) tengah menerapkan masa praimplementasi coretax. Pada masa praimplementasi, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat melakukan login ke sistem coretax lebih awal.

Secara ringkas, username (identitas pengguna) yang digunakan untuk login ke coretax adalah NPWP 16 digit milik perusahaan. Sementara itu, password yang digunakan adalah password akun DJP Online perusahaan. Adapun Ibu Rika dapat mengakses coretax melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Pada saat membuka tautan tersebut, Ibu Rika akan disuguhi sejumlah informasi seputar masa praimplementasi coretax. Setelah membaca informasi tersebut, Ibu Rika perlu mencentang checkbox ‘Saya telah membaca dan memahami informasi di atas’, lalu klik Akses Coretax.

Sistem akan secara otomatis mengarahkan Ibu Rika ke halaman login coretax. Pada halaman tersebut, masukkan NPWP 16 digit pada kolom ID pengguna, password DJP Online pada kolom Kata Sandi, isikan kode captcha yang muncul, lalu klik Login.


Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Setelah berhasil login, Ibu Rika akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

  1. Pilih Tujuan Konfirmasi antara ‘Surat Elektronik’ (email) atau ‘Nomor Gawai’ (nomor handphone). Tujuan konfirmasi dalam konteks ini adalah saluran yang Ibu Rika kehendaki untuk pengiriman tautan yang diperlukan guna pengaturan ulang kata sandi.
  2. Masukkan alamat email jika Ibu Rika memilih ‘Surat Elektronik’ atau nomor handphone jika Ibu Rika memilih ‘Nomor Gawai’.
  3. Centang checkbox ‘Pernyataan’.
  4. Klik tombol Kirim.
  5. Periksa email atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk email) atau “DJP” (untuk SMS).
  6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.


Pada halaman pengaturan kata sandi, buatlah kata sandi untuk akun coretax sesuai dengan ketentuan. Saat melakukan perubahan kata sandi, Ibu Rika juga akan diminta mengisi frasa sandi (passphrase). DJP menyarankan agar passphrase tersebut tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh coretax DJP.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini


Setelah membuat kata sandi baru dan passphrase, Ibu Rika dapat mengisikan captcha serta menekan tombol Save. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan halaman status pergantian kata sandi yang berisi keterangan ‘Password Changed Successfully’, klik Login Page.

Ibu Rika sudah dapat mencoba untuk login pada akun coretax perusahaan dengan menggunakan NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah dibuat. Setelah berhasil login, pastikan kesesuaian data profil wajib pajak, termasuk data PIC utama.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Untuk memeriksa data profil dan data PIC utama yang terdaftar pada coretax, Ibu Rika dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Pada bagian sebelah kiri halaman, pilih submenu Pihak Terkait.
  2. Pada pada halaman Pihak Terkait, klik tombol Lihat
  3. Pada halaman Rincian Pihak Terkait, pastikan nama pihak terkait yang ditugaskan sebagai PIC utama sudah sesuai.


Apabila data PIC utama belum sesuai, Ibu Rika dapat melakukan pembaruan data profil wajib pajak, termasuk PIC utama, melalui coretax setelah implementasi resmi pada 1 Januari 2025. Memastikan data PIC utama telah sesuai sangat penting karena wajib pajak badan hanya dapat menunjuk 1 PIC utama.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Adapun PIC utama menjadi pihak yang nantinya dapat memberikan akses perpajakan kepada wakil dan/atau kuasa. PIC utama juga dapat menunjuk dan memberikan akses kepada PIC untuk tempat kegiatan usaha (PIC TKU).

Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wakil wajib pajak badan adalah pengurus. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan. Apabila mengacu pada Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak yang dipublikasikan DJP, pengurus yang bisa menjadi wakil wajib pajak termasuk di antaranya adalah karyawan.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Kembali kepada pertanyaan Ibu Rika, apabila terdapat karyawan yang ditunjuk untuk mewakili wajib badan dalam melaksanakan kewajiban pajak tertentu maka perlu diberikan hak akses terlebih dahulu ke coretax perusahaan. Namun, pada masa praimplementasi coretax fitur tersebut masih belum dapat diakses.

Mengacu pada tutorial DJP, pemberian hak akses tersebut nantinya bisa dilakukan dengan menambahkan karyawan sebagai pihak terkait. Penambahan itu dilakukan melalui menu informasi umum pada halaman profil wajib pajak dan klik tombol edit. Selanjutnya, gulirkan halaman ke bawah hingga menemukan submenu Pihak Terkait dan klik Tambah.


Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Kemudian, sistem akan memunculkan formulir isian penambahan pihak terkait. Pada formulir itu, Ibu Rika bisa melengkapi identitas dari karyawan yang akan ditambahkan sebagai pihak terkait, termasuk posisi dari karyawan yang bersangkutan serta masa berlaku kewenangan.

Setelah menambahkan karyawan sebagai pihak terkait, Ibu Rika perlu menetapkan peran (role) apa saja yang diberikan kepada pegawai tersebut. Hal ini nantinya dapat dilakukan melalui menu Wakil/Kuasa. Misalnya, karyawan yang bersangkutan hanya berperan sebagai pembuat bukti potong atau dapat juga diberikan beberapa peran sekaligus.

Selanjutnya, karyawan yang bersangkutan dapat berperan sebagai wajib pajak badan terkait hal-hal yang sudah Ibu Rika tetapkan. Untuk menjalankan peran tersebut, karyawan tersebut perlu login dengan akun coretax pribadinya terlebih dahulu lalu memilih role sebagai wakil wajib pajak badan. Simak Pegawai Diberi Kuasa Akses Akun Coretax Perusahaan, Harus Daftar Dulu?

Baca Juga: Apa Strategi yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT PPh Badan 2024?

Selain itu, Ibu Rika juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu. Kuasa tersebut bisa merupakan konsultan pajak atau pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Simak Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, kuasa wajib pajak, wakil wajib pajak, pendelegasian, cara login, role access

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA CIKARANG UTARA

Agen Penyalur ART Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan

Rabu, 19 Februari 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pasca Implementasi Coretax System

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Status Upload Faktur Signing In Progres, Mau Tak Mau Harus Menunggu

Senin, 17 Februari 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Kompensasi Lebih Bayar Tak Muncul di Coretax, WP Perlu Pastikan Ini

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini