Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Rapat para menteri bersama Presiden Prabowo Subianto. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) telah memberikan berbagai manfaat, termasuk dari sisi fiskal.

Sri Mulyani menuturkan perbaikan kinerja keuangan perusahaan setelah pemberlakuan HGBT antara lain tecermin dari pajak yang disetorkan. Setoran pajak dari perusahaan yang memanfaatkan HGBT pada 2023 tumbuh 75,1% dibandingkan dengan 2020.

"Kinerja korporasi tercermin pada peningkatan penerimaan pajak pada sektor penerima HGBT dari Rp37,16 triliun (2020) menjadi Rp65,06 triliun (2023)," katanya melalui akun media sosial, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Sri Mulyani menuturkan kebijakan HGBT telah diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres 121/2020. Beleid ini mengatur 7 sektor usaha yang dapat memanfaatkan HGBT yakni pupuk, petrokimia, baja, oleochemical, keramik, kaca dan sarung tangan karet, serta sektor ketenagalistrikan.

Penerima manfaat HGBT terbesar ialah PT PLN atau sektor ketenagalistrikan sebesar 49%, diikuti pupuk 37%, keramik 5,4%, dan petrokimia 5%. Adapun perusahaan yang memanfaatkan HGBT dengan kontribusi setoran pajak tertinggi ialah sektor ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia.

Menkeu menyebut kebijakan HGBT juga berdampak pada kinerja korporasi, yaitu net profit margin (NPM) meningkat dari 6,21% pada 2020 menjadi 7,53% pada 2023. NPM pada 2023 terbesar disumbang oleh industri pupuk sebesar 12,73%, sarung tangan karet 11,36%, dan kaca 11,24%.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Selain itu, pemberian HGBT ke PLN juga berkontribusi terhadap ketahanan energi, sedangkan HGBT ke pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan terus memberikan dukungan pada industri nasional agar lebih kompetitif, efisien, dan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia.

Menurutnya, APBN juga terus bekerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung dan memperkuat perekonomian nasional sehingga perlu dijaga tetap sehat. (rig)

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 121/2020, gas bumi tertentu, menkeu sri mulyani, penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link