Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

A+
A-
43
A+
A-
43
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi.

Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran. Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
38
53.52%

Devi Yanty

Selasa, 20 September 2022 | 13:03 WIB
Tidak setuju karena bkn merupakan langkah yg tepat. Di tengah perekonomian dunia yg tidak pasti dan dibayangi oleh resesi, sebaiknya dimatangkan kembali pelaksanaan atas Pasal 74 tsb. Penerapan terburu-buru ini ditakutkan menimbulkan lebih bnyk dampak buruk ketimbang baiknya. Penerapan ini berpotens ... Baca lebih lanjut

Rudika

Selasa, 20 September 2022 | 12:30 WIB
4. Kondisi Perekonomian yang sudah mulai tumbuh baik... Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh WHO bahwa sudah ada angin segar terkait kasus pandemi COVID’19 yang akan berakhir pada akhir tahun 2022. Disamping hal itu, data dari BPS, ekonomi Indonesia mulai tumbuh sangat baik di triwulan II ... Baca lebih lanjut

Rudika

Selasa, 20 September 2022 | 12:26 WIB
Lanjutan.. 3. Akan meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Dengan adanya penegakan peraturan ini juga akan berdampak positif terhadap pendapatan negara. Mengingat pajak kendaraan bermotor memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat sebesar 100 Triliun yang m ... Baca lebih lanjut

Rudika

Selasa, 20 September 2022 | 12:23 WIB
Lanjutan... 2. Menciptakan Ketertiban dan Taat Hukum Dilakukannya penegakan Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kewenangan pada untuk melakukan penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dengan adanya penghapusan identitas dan registrasi ... Baca lebih lanjut

Rudika

Selasa, 20 September 2022 | 12:19 WIB
Saya Setuju dengan gagasan penegakan pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. Berikut beberapa alasan yang mendasarinya. 1. Pajak Bersifat Memaksa Pajak dapat diartikan sebagai Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Dalam hal ini, setiap pemilik kend ... Baca lebih lanjut

Raveedhan Syachlin

Selasa, 20 September 2022 | 11:04 WIB
Part 3. Dan jika memang peraturan penghapusan STNK ini berlakukan, saya rasa pemerintah harus lebih jelas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Dimana ada masyarakat yang mengira bahwa jika 2 tahun tidak membayar pajak maka STNK akan dihapus. Padahal 2 tahun yang dimaksud adalah setelah mas ... Baca lebih lanjut

Raveedhan Syachlin

Selasa, 20 September 2022 | 11:00 WIB
Part 2. Oleh sebab itu, sosialisasi akan cara pembayaran serta platform apa saja yang dapat digunakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor haruslah di sosialisasikan dengan baik agar Wajib Pajak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya. Karena, pandangan masyarakat awam jika ingin membayarkan ... Baca lebih lanjut

Raveedhan Syachlin

Selasa, 20 September 2022 | 10:57 WIB
PART 1 I really agree with this… Based on my experience as Bapenda’s volunteer (Relawan Badan Pendapatan Daerah) dalam rangka memberikan sosialisasi terkait pemenuhan kewajiban atas Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan SPKP2KB (Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Be ... Baca lebih lanjut

Salmawanti

Selasa, 20 September 2022 | 10:33 WIB
Saya setuju dengan gagasan penghapusan STNK Pemerintah memberikan kompensasi waktu tidak hanya 2 tahun melainkan 7 tahun yaitu 5 tahun masa berlaku STNK dan 2 tahun selanjutnya untuk pembayaran pajak. Sehingga, jika 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak membayar pajak ... Baca lebih lanjut

ade triwijaya

Selasa, 20 September 2022 | 09:31 WIB
PKB memang memiliki pengaruh atas pemasukan untuk negeri ini, akan tetapi jika pengemudi tidak membayarkan PKB selama 2 tahun dan data kendaraan tersebut dihapuskan permanen, itu memiliki implikasi yang sangat negatif terhadap pengawasan dalam berkendara yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas. ... Baca lebih lanjut
1 2 3 4 >

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini