Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

A+
A-
43
A+
A-
43
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi.

Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran. Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rudika

Selasa, 20 September 2022 | 12:30 WIB
4. Kondisi Perekonomian yang sudah mulai tumbuh baik... Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh WHO bahwa sudah ada angin segar terkait kasus pandemi COVID’19 yang akan berakhir pada akhir tahun 2022. Disamping hal itu, data dari BPS, ekonomi Indonesia mulai tumbuh sangat baik di triwulan II ... Baca lebih lanjut

Rudika

Selasa, 20 September 2022 | 12:26 WIB
Lanjutan.. 3. Akan meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Dengan adanya penegakan peraturan ini juga akan berdampak positif terhadap pendapatan negara. Mengingat pajak kendaraan bermotor memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat sebesar 100 Triliun yang m ... Baca lebih lanjut

Rudika

Selasa, 20 September 2022 | 12:23 WIB
Lanjutan... 2. Menciptakan Ketertiban dan Taat Hukum Dilakukannya penegakan Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kewenangan pada untuk melakukan penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dengan adanya penghapusan identitas dan registrasi ... Baca lebih lanjut

Rudika

Selasa, 20 September 2022 | 12:19 WIB
Saya Setuju dengan gagasan penegakan pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. Berikut beberapa alasan yang mendasarinya. 1. Pajak Bersifat Memaksa Pajak dapat diartikan sebagai Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Dalam hal ini, setiap pemilik kend ... Baca lebih lanjut

Raveedhan Syachlin

Selasa, 20 September 2022 | 11:04 WIB
Part 3. Dan jika memang peraturan penghapusan STNK ini berlakukan, saya rasa pemerintah harus lebih jelas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Dimana ada masyarakat yang mengira bahwa jika 2 tahun tidak membayar pajak maka STNK akan dihapus. Padahal 2 tahun yang dimaksud adalah setelah mas ... Baca lebih lanjut

Raveedhan Syachlin

Selasa, 20 September 2022 | 11:00 WIB
Part 2. Oleh sebab itu, sosialisasi akan cara pembayaran serta platform apa saja yang dapat digunakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor haruslah di sosialisasikan dengan baik agar Wajib Pajak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya. Karena, pandangan masyarakat awam jika ingin membayarkan ... Baca lebih lanjut

Raveedhan Syachlin

Selasa, 20 September 2022 | 10:57 WIB
PART 1 I really agree with this… Based on my experience as Bapenda’s volunteer (Relawan Badan Pendapatan Daerah) dalam rangka memberikan sosialisasi terkait pemenuhan kewajiban atas Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan SPKP2KB (Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Be ... Baca lebih lanjut

Salmawanti

Selasa, 20 September 2022 | 10:33 WIB
Saya setuju dengan gagasan penghapusan STNK Pemerintah memberikan kompensasi waktu tidak hanya 2 tahun melainkan 7 tahun yaitu 5 tahun masa berlaku STNK dan 2 tahun selanjutnya untuk pembayaran pajak. Sehingga, jika 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak membayar pajak ... Baca lebih lanjut

Roid Zamzami

Senin, 19 September 2022 | 19:49 WIB
Menurut saya, saya setuju namun kebijakan ini perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali, karena tentunya pasti ada dampak dari sisi positif dan negatifnya. Sebelum dilakukannya Data dihapus mungkin bisa dibuat sanksi berjenjang dari ringan ke berat, agar masyarakat memiliki rasa khawatir dan tanggun ... Baca lebih lanjut

Vicky dewi

Senin, 19 September 2022 | 15:54 WIB
menurut saya , saya setuju jika data dihapus namun harus ada aturan yang jelas , jangan sampai ketika data dihapus menimbulkan kekacauan. Tentunya hal ini harus ditinjau ulang apakah efektif atau tidak karena terdapat sisi positif dan negatif, salah satu sisi positif misalnya : masyarakat jadi lebih ... Baca lebih lanjut
1 2 3 4 >

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification