Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sudah Setor PPh PHTB dan Divalidasi dengan NTPN, Tak Perlu Lapor SPT

A+
A-
12
A+
A-
12
Sudah Setor PPh PHTB dan Divalidasi dengan NTPN, Tak Perlu Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi apabila telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari PHTB dan telah memiliki pembayaran yang tervalidasi (NTPN) dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan seperti disebutkan dalam Pasal 171 ayat (3) PMK 81/2024.

“Kalau kode billing PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB-nya sudah dibayar dan sudah divalidasi dengan NTPN maka sudah tidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Merujuk pada Pasal 199 ayat (1) PMK 81/2024, PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang disetor sendiri wajib dilaporkan kepada dirjen pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. SPT dilaporkan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Namun, bagi orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan sendiri dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Terkait dengan pemungutan PPh Final PHTB oleh instansi pemerintah, wajib pajak harus menerbitkan bukti pemungutan. Selain itu, instansi pemerintah harus menyampaikan bukti pemungutan itu kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Kewajiban pembuatan dan penyerahan bukti pemungutan tersebut tetap berlaku meski PHTB kepada instansi pemerintah dikenai tarif 0%. Sebelumnya, berdasarkan PMK 261/2016, orang pribadi atau badan juga harus melaporkan PPh atas PHTB atau PPJB yang telah disetorkannya.

Namun, pelaporan tersebut sebelumnya menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Selain itu, PMK 261/2016 belum mengatur kewajiban pelaporan SPT Masa bagi instansi pemerintah yang memungut PPh final PHTB. Adapun PMK 261/2016 kini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan PMK 81/2024. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax, kring pajak, PPh final, PPh Pasal 4 ayat (2), PHTB, spt masa pph unifikasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun