Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

A+
A-
0
A+
A-
0
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat masih banyak insentif yang kurang dimanfaatkan oleh investor meski sudah diberlakukan sejak lama.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan insentif masih kurang dimanfaatkan oleh investor karena banyak di antara mereka yang tidak mengetahui adanya insentif tersebut.

"Kita sudah memberikan insentif untuk pendidikan vokasi dan riset. Itu sudah ada sejak 2022. Namun, ketika saya berbicara dengan investor yang sudah ada di sini dan sudah berbahasa Indonesia, ternyata banyak yang belum aware," ujar Rosan, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Adapun insentif yang dimaksud Rosan adalah supertax deduction bagi wajib pajak yang melakukan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi atau bagi wajib yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Sesuai PMK 128/2019, wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi.

Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang juga berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

"Banyak yang tidak tahu, surprisingly. Singapura sebagai investor terbesar di Indonesia saja mereka banyak yang tidak mengetahui," ujar Rosan.

Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), tercatat baru ada 21 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction vokasi pada 2023 dengan nilai pemanfaatan hanya Rp10 miliar.

"Padahal itu adalah policy yang sangat positif. Kita mesti lebih komunikatif, banyak berbicara, dan proaktif ke mereka. Negara-negara lain seperti Thailand, India, Malaysia, itu very active. Mereka sampai mengubah undang-undang agar investasi lebih banyak ke negaranya," ujar Rosan. (sap)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, insentif pajak, fasilitas pajak, supertax deduction, vokasi, PMK 128/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification