Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Swafoto Ghozali dan Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
Swafoto Ghozali dan Pajak

SULTAN Gustaf Al Ghozali mendadak viral. Swafoto yang diabadikannya selama 5 tahun laku terjual dalam bentuk non-fungible token (NFT). Pemilik akun Ghozali Everyday pada OpenSea tersebut mendapat miliaran rupiah di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai salah satu bentuk aset digital, NFT mulai sering diperbincangkan. Banyaknya masyarakat yang latah mengunggah swafoto, bahkan dengan KTP, tentu menjadi bukti masih minimnya pemahaman mengenai tren baru dari perkembangan teknologi digital tersebut.

Di sisi lain, melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) ikut nimbrung untuk memberikan edukasi pajak. Taxmin mengingatkan Ghozali mengenai kewajiban pajak atas setiap penghasilan yang diterima. Tak menunggu lama, Ghozali juga langsung menyambangi kantor pajak untuk membuat NPWP.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Ghozali tentu saja bukan orang pertama di Indonesia yang melakukan transaksi NFT. Namun, tidak dimungkiri, kemunculannya membuat masyarakat makin tertarik dengan NFT. Kondisi ini jelas memunculkan potensi yang besar dari sisi penerimaan pajak.

Sayangnya, hingga saat ini, pemerintah masih belum memiliki peraturan yang khusus memuat perlakuan pajak aset digital. Imbauan yang selama ini disampaikan ke publik sebatas pelaporan penghasilan secara mandiri (self-assessment) dan pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Imbauan itu mirip dengan awal mula kemunculan cryptocurrency, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya. Satu hal yang pasti, Indonesia sudah menetapkan aset kripto (crypto asset) sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Kemunculan aset digital atau aset kripto sekaligus menambah deretan tantangan pajak yang muncul dari perkembangan digitalisasi ekonomi. Persoalannya tidak lagi hanya menyangkut perusahaan-perusahaan multinasional, tetapi juga aktivitas perseorangan. Bisa jadi, makin kompleks.

Ketentuan umum pajak yang sudah ada kemungkinan besar tidak dapat menjawab tantangan itu. Apalagi, aset kripto bersifat anonim (semu) dan hibrida (misalnya, masuk instrumen keuangan dan aset tidak berwujud). Penentuan valuasinya juga sulit karena pergerakan nilai yang cepat.

Oleh karena itu, perlakuan khusus dari sisi pajak menjadi makin penting. Pemangku kebijakan perlu melakukan riset berbagai skema transaksi aset digital untuk dapat mengatur jenis pajak, subjek pajak, objek pajak, saat terutang pajak, cara penghitungan, tarif, dan sistem pelaporan.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Laporan OECD bertajuk Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues juga memberikan wawasan mengenai perlunya diberikan perlakuan pajak yang sederhana untuk perdagangan atau pembelian kecil. Kepatuhan menjadi aspek yang dituju.

Sampai di sini kita melihat masih perlunya kepastian yang diberikan, baik bagi wajib pajak maupun pemerintah, terkait dengan perlakuan pajak aset digital. Perlakuan yang dimaksud di sini perlu dilihat dari 2 aspek, dari sisi kebijakan dan administrasi.

Tentu saja pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia platform atau pihak lain. Tidak dimungkiri, dalam fenomena sharing and gig economy, aktivitas atau transaksi yang terjadi sering kali melalui perantara.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Untuk aspek ini, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Bagaimanapun, selain kepastian, pengaturan mengenai perlakuan pajak aset digital juga penting untuk mencegah adanya aggressive tax planning. Tentu saja kita masih ingat OECD pernah menyebut digitalisasi ekonomi merupakan new shadow economy.

Meracik kebijakan pajak aset digital memang tidak mudah. Perlu kajian sejak dini dan terus-menerus dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Setidaknya, digitalisasi membuktikan hal yang awalnya tidak masuk akal, ternyata bisa terjadi hanya karena kesepakatan. Kembali lagi tengok fenomena swafoto Ghozali Everyday. (kaw)

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, aset kripto, aset digital, NFT, pajak, cryptocurrency, Ghozali Everyday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification