Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Foto udara areal pertambangan batu gamping di Desa Gundu-gundu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2024). Pemerintah setempat membuka rencana tata ruang wilayah (RTRW) khusus pertambangan batu gamping yang bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. ANTARA FOTO/Jojon/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) perlu mengingat kembali bahwa kepatuhan pajak, baik pusat atau daerah, menjadi salah satu syarat perpanjangan IUP.

Satya Hadi Pamungkas, selaku Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan bahwa perpanjangan IUP merupakan kewenangan pemerintah dengan melihat kinerja perusahaan.

"Sebab pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi [pada IUP sebelumnya] selama 20 tahun. Jadi penilainnya perusahaan sudah melakukan apa? Sehingga perusahaan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan," kata Satya, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021, Satya melanjutkan, diatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi paling sedikit harus dilengkapi dengan 7 dokumen.

"... dilengkapi bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 tahun terakhir [serta] surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 59 PP 96/2021.

Merujuk pada Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019, surat keterangan fiskal (SKF) merupakan informasi yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Baca Juga: Kini Tak Semua Wilayah Tambang Ditenderkan, UMKM-Ormas Dapat Prioritas

Selain dua dokumen tersebut, permohonan perpanjangan IUP juga perlu dilampiri dengan peta dan batas koordinasi wilayah, rencana kerja selama masa perpanjangan, laporan akhir kegiatan operasi produksi, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta neraca sumber daya dan cadangan.

"Badan usaha perlu mencermati regulasi agar proses pengajuan perpanjangan oleh badan usaha bisa berjalan lancar dan meminimalisir adanya kesalahan dalam pengajuan dokumen persyaratan," kata Satya.

Sesuai dengan PP 96/2021, permohonan perpanjangan untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

Sementara itu, permohonan perpanjangan jangka waktu operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada menteri paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Perpanjangan waktu kegiatan operasi produksi diberikan sebanyak 2 kali masing-masing 10 tahun untuk pertambangan mineral logam. Sementara itu, perpanjangan diberikan sebanyak 2 kali masing-masing 5 tahun untuk pertambangan mineral bukan logam, dan 2 kali masing-masing 10 tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu.

Sesuai dengan beleid yang sama, pemegang IUP yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi sebanyak 2 kali harus mengembalikan wilayah IUP kepada menteri. (sap)

Baca Juga: Australia Sahkan UU Insentif Pajak untuk Pengolahan Mineral Penting

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, izin usaha pertambangan, IUP, PP 96/2021, surat keterangan fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 September 2024 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Harga Batu Bara dan Minyak Mentah Turun, Kinerja PNBP Melempem

Senin, 23 September 2024 | 15:40 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mengantisipasi Risiko Pajak atas Profit Shifting Pengelolaan Tambang

Sabtu, 21 September 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jokowi Larang Perusahaan ‘Serobot’ Lahan Milik Masyarakat Lokal

Jum'at, 20 September 2024 | 18:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mencermati Ketentuan PPN Gula dan Mineral Hasil Tambang

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini