Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

A+
A-
2
A+
A-
2
Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

Ilustrasi. Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan rancangan perubahan Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).

Pengesahan ini dilakukan sehari setelah sebelumnya RUU Minerba disetujui di tingkat satu, dengan seluruh fraksi sepakat dengan semua poin perubahan di dalamnya.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU Minerba dapat disetujui dan disahkan untuk menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir selaku pimpinan paripurna dalam pengesahan UU Minerba kali ini.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia lantas memberikan pendapat akhir mewakili Presiden Prabowo Subianti. Dalam pidatonya, Bahlil menyambut baik disahkannya revisi UU Minerba ini. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk perbaikan tata kelola pertambangan minerba, melalui pemberian kesempatan, khususnya BUMN, BUMD, UMKM, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, serta dukungan pendanaan pendidikan bagi perguruan tinggi daerah," kata Balil.

Sedikitnya ada 20 Pasal di dalam UU Minerba yang diubah atau ditambahkan. Perubahan/penambahan itu tercakup dalam 11 poin sebagai berikut.

Baca Juga: Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Pertama, tindak lanjut putusan MK yang mengamanatkan penyesuaian UU, terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

Kedua, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

Ketiga, pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation/DMO).

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Keempat, WIUP mineral atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian pengelolaan WIUP-WIUP dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi.

Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP, WIUPK, dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri lewat program hilirisasi.

Baca Juga: WP Badan UMKM Bisa Pakai Insentif Pasal 31E, Tarif PPh Jadi 11 Persen

Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek kepada wilayah penugasan.

Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui online single submission (OSS).

Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK, PKP2B, yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

Baca Juga: Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih, sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi IUP yang sampai sekarang tidak jelas. Dengan begitu negara bisa jalankan Pasal 33 UUD 1945 secara utuh," kata Bahlil.

Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan masyarakat adat.

Baca Juga: Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Terakhir, memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Minerba, mineral dan batu bara, pertambangan, batu bara, UMKM, ormas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:00 WIB
PERMENDAG 9/2025

Permendag Ekspor Diubah, Cakup Kriteria Ekspor Tembaga dan Perizinan

Selasa, 25 Maret 2025 | 13:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sebelum Libur, Simak! Daftar Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo 31 Maret

Senin, 24 Maret 2025 | 12:45 WIB
BUKU PEMIKIRAN 100 EKONOM INDONESIA

Buku 100 Ekonom RI, Founder DDTC Ungkap 4 Langkah Revolusioner Pajak

Senin, 24 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaku UMKM Bersiap Tinggalkan PPh Final 0,5%, Mulai Pakai Tarif Umum

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global