Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

A+
A-
2
A+
A-
2
Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

Ilustrasi. Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan rancangan perubahan Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).

Pengesahan ini dilakukan sehari setelah sebelumnya RUU Minerba disetujui di tingkat satu, dengan seluruh fraksi sepakat dengan semua poin perubahan di dalamnya.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU Minerba dapat disetujui dan disahkan untuk menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir selaku pimpinan paripurna dalam pengesahan UU Minerba kali ini.

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia lantas memberikan pendapat akhir mewakili Presiden Prabowo Subianti. Dalam pidatonya, Bahlil menyambut baik disahkannya revisi UU Minerba ini. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk perbaikan tata kelola pertambangan minerba, melalui pemberian kesempatan, khususnya BUMN, BUMD, UMKM, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, serta dukungan pendanaan pendidikan bagi perguruan tinggi daerah," kata Balil.

Sedikitnya ada 20 Pasal di dalam UU Minerba yang diubah atau ditambahkan. Perubahan/penambahan itu tercakup dalam 11 poin sebagai berikut.

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Pertama, tindak lanjut putusan MK yang mengamanatkan penyesuaian UU, terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

Kedua, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

Ketiga, pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation/DMO).

Baca Juga: Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Keempat, WIUP mineral atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian pengelolaan WIUP-WIUP dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi.

Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP, WIUPK, dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri lewat program hilirisasi.

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek kepada wilayah penugasan.

Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui online single submission (OSS).

Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK, PKP2B, yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih, sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi IUP yang sampai sekarang tidak jelas. Dengan begitu negara bisa jalankan Pasal 33 UUD 1945 secara utuh," kata Bahlil.

Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan masyarakat adat.

Baca Juga: Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

Terakhir, memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Minerba, mineral dan batu bara, pertambangan, batu bara, UMKM, ormas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan