Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

A+
A-
2
A+
A-
2
Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

Ilustrasi. Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan rancangan perubahan Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).

Pengesahan ini dilakukan sehari setelah sebelumnya RUU Minerba disetujui di tingkat satu, dengan seluruh fraksi sepakat dengan semua poin perubahan di dalamnya.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU Minerba dapat disetujui dan disahkan untuk menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir selaku pimpinan paripurna dalam pengesahan UU Minerba kali ini.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia lantas memberikan pendapat akhir mewakili Presiden Prabowo Subianti. Dalam pidatonya, Bahlil menyambut baik disahkannya revisi UU Minerba ini. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk perbaikan tata kelola pertambangan minerba, melalui pemberian kesempatan, khususnya BUMN, BUMD, UMKM, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, serta dukungan pendanaan pendidikan bagi perguruan tinggi daerah," kata Balil.

Sedikitnya ada 20 Pasal di dalam UU Minerba yang diubah atau ditambahkan. Perubahan/penambahan itu tercakup dalam 11 poin sebagai berikut.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Pertama, tindak lanjut putusan MK yang mengamanatkan penyesuaian UU, terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

Kedua, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

Ketiga, pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation/DMO).

Baca Juga: Apa Strategi yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT PPh Badan 2024?

Keempat, WIUP mineral atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian pengelolaan WIUP-WIUP dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi.

Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP, WIUPK, dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri lewat program hilirisasi.

Baca Juga: Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek kepada wilayah penugasan.

Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui online single submission (OSS).

Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK, PKP2B, yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

Baca Juga: DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih, sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi IUP yang sampai sekarang tidak jelas. Dengan begitu negara bisa jalankan Pasal 33 UUD 1945 secara utuh," kata Bahlil.

Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan masyarakat adat.

Baca Juga: Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Terakhir, memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Minerba, mineral dan batu bara, pertambangan, batu bara, UMKM, ormas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini