Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Australia Sahkan UU Insentif Pajak untuk Pengolahan Mineral Penting

A+
A-
1
A+
A-
1
Australia Sahkan UU Insentif Pajak untuk Pengolahan Mineral Penting

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Parlemen Australia resmi mengesahkan RUU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting sebagai undang-undang.

Menteri Sumber Daya Federal Madeleine King mengatakan undang-undang ini mengatur pemberian insentif pajak untuk kegiatan pengolahan komoditas yang termasuk dalam mineral penting dan hidrogen terbarukan. Pengesahan undang-undang tersebut menjadi langkah krusial untuk memperkuat kemampuan pengolahan mineral di dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada China.

"Dengan memproses lebih banyak mineral ini di Australia, kita akan menciptakan lapangan kerja dan mendiversifikasi rantai pasokan global," katanya, dikutip pada Sabtu (12/2/2025).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

King mengatakan UU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting menjadi momentum untuk mentransformasi industri sumber daya mineral di Australia, khususnya bagi negara bagian yang sangat bergantung pada sumber daya seperti Western Australia dan Queensland.

UU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting mengatur pemberian kredit pajak yang dapat dikembalikan sebesar 10% atas biaya pemrosesan dan pemurnian yang memenuhi syarat untuk 31 komoditas mineral penting. Insentif ini diberikan hingga 10 tahun per proyek, yang mencakup produksi antara 1 Juli 2027 dan 30 Juni 2040.

Australia di bawah pemerintahan PM Anthony Albanese pun sudah mengalokasikan AU$7 miliar atau Rp71,9 triliun untuk insentif pajak tersebut selama 1 dekade.

Baca Juga: Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

CEO Asosiasi Perusahaan Pertambangan dan Eksplorasi Warren Pearce menilai pengesahan UU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting akan memperkuat posisi Australia dalam rantai pasokan global. Pengesahan undang-undang tersebut diyakini bakal memperkuat pengembangan industri sumber daya mineral Australia.

"UU ini akan menarik investasi baru bernilai miliaran dolar dalam pemrosesan mineral penting, yang akan jauh lebih berharga daripada insentif yang ditawarkan," ujarnya dilansir miningweekly.com.

Beberapa mineral menjadi komponen penting dalam pengembangan teknologi energi terbarukan seperti panel surya dan baterai. Mineral tersebut juga penting bagi industri pertahanan karena digunakan dalam pembangunan kapal selam dan pesawat terbang.

Baca Juga: Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

Melalui UU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting, diatur pula pemberian insentif pajak untuk produksi hidrogen senilai AU$2 atau Rp20.557 per kilogram hidrogen terbarukan yang diproduksi hingga 10 tahun per proyek. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Australia, pajak mineral, pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C