Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Australia Sahkan UU Insentif Pajak untuk Pengolahan Mineral Penting

A+
A-
1
A+
A-
1
Australia Sahkan UU Insentif Pajak untuk Pengolahan Mineral Penting

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Parlemen Australia resmi mengesahkan RUU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting sebagai undang-undang.

Menteri Sumber Daya Federal Madeleine King mengatakan undang-undang ini mengatur pemberian insentif pajak untuk kegiatan pengolahan komoditas yang termasuk dalam mineral penting dan hidrogen terbarukan. Pengesahan undang-undang tersebut menjadi langkah krusial untuk memperkuat kemampuan pengolahan mineral di dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada China.

"Dengan memproses lebih banyak mineral ini di Australia, kita akan menciptakan lapangan kerja dan mendiversifikasi rantai pasokan global," katanya, dikutip pada Sabtu (12/2/2025).

Baca Juga: Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

King mengatakan UU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting menjadi momentum untuk mentransformasi industri sumber daya mineral di Australia, khususnya bagi negara bagian yang sangat bergantung pada sumber daya seperti Western Australia dan Queensland.

UU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting mengatur pemberian kredit pajak yang dapat dikembalikan sebesar 10% atas biaya pemrosesan dan pemurnian yang memenuhi syarat untuk 31 komoditas mineral penting. Insentif ini diberikan hingga 10 tahun per proyek, yang mencakup produksi antara 1 Juli 2027 dan 30 Juni 2040.

Australia di bawah pemerintahan PM Anthony Albanese pun sudah mengalokasikan AU$7 miliar atau Rp71,9 triliun untuk insentif pajak tersebut selama 1 dekade.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Revisi PP Perlakuan Perpajakan & PNBP Tambang Batu Bara

CEO Asosiasi Perusahaan Pertambangan dan Eksplorasi Warren Pearce menilai pengesahan UU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting akan memperkuat posisi Australia dalam rantai pasokan global. Pengesahan undang-undang tersebut diyakini bakal memperkuat pengembangan industri sumber daya mineral Australia.

"UU ini akan menarik investasi baru bernilai miliaran dolar dalam pemrosesan mineral penting, yang akan jauh lebih berharga daripada insentif yang ditawarkan," ujarnya dilansir miningweekly.com.

Beberapa mineral menjadi komponen penting dalam pengembangan teknologi energi terbarukan seperti panel surya dan baterai. Mineral tersebut juga penting bagi industri pertahanan karena digunakan dalam pembangunan kapal selam dan pesawat terbang.

Baca Juga: Trump Akhirnya Bakal Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang China

Melalui UU Insentif Pajak untuk Produksi Mineral Penting, diatur pula pemberian insentif pajak untuk produksi hidrogen senilai AU$2 atau Rp20.557 per kilogram hidrogen terbarukan yang diproduksi hingga 10 tahun per proyek. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Australia, pajak mineral, pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Masih Lemah terhadap Nyaris Semua Negara

Selasa, 15 April 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Industri Belum Siap, Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen atas Impor Mobil

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya