Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka PW selaku direktur PT DAN ditengarai sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Perbuatan [tindak pidana] PW dilakukan dalam waktu 2 tahun, yaitu pada 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp679,62 juta," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Sepanjang proses penyidikan, tersangka PW telah diberi kesempatan untuk menghentikan penyidikan dengan melunasi pokok pajak ditambah dengan sanksinya. Namun demikian, kesempatan tersebut tak dimanfaatkan oleh tersangka PW.

Akibatnya, tersangka PW terpaksa harus dijemput dari kediamannya dan diserahkan kepada pihak Kejari Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses perkara ke persidangan.

Guna menghindari sanksi pidana pajak, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana. Namun demikian, penyidik tetap menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan.

Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan. (rig)

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta selatan i, pajak, daerah, tindak pidana pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan