Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Wawancarai Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Cek Kebenaran Informasi

A+
A-
4
A+
A-
4
Wawancarai Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Cek Kebenaran Informasi

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengunjungi lokasi usaha wajib pajak di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada 21 Januari 2025. Usaha wajib pajak diketahui bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja swasta.

KPP Pratama Poso menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk meneliti kebenaran kondisi usaha yang tengah dijalankan wajib pajak. Adapun kunjungan ini juga untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak.

“Kami menanyakan beberapa hal terkait dengan proses bisnis perusahaan, mitra, karyawan, serta lain sebagainya yang relevan kepada direktur perusahaan,” kata pegawai pajak dari KPP Pratama Poso Andisya Awwali seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Setelah itu, lanjut Andisya, petugas meneliti kebenaran antara informasi yang didapat dari wawancara dengan kondisi usaha di lapangan. Mengingat kondisi usaha telah sesuai dengan dokumen yang ada maka aktivasi akun PKP perusahaan diterima.

Dalam kunjungan tersebut, dia juga mengimbau wajib pajak untuk dapat mengunjungi KPP Pratama Poso untuk mendapatkan asistensi tata cara penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax DJP.

Sementara itu, Yuni selaku direktur perusahaan yang dikunjungi menjelaskan bahwa perusahaannya aktif bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja dengan upah yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Terkait dengan karyawan dan mitra, dia mengungkapkan bahwa perusahaannya memiliki 2 karyawan dan sudah memiliki mitra, yaitu perusahaan di bawah kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama poso, pajak, daerah, kunjungan, visit, verifikasi lapangan, pengusaha kena pajak, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial