Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

A+
A-
7
A+
A-
7
Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak memberikan penjelasan terkait dengan penyeragaman tanggal penyetoran PPh yang berlaku mulai tahun depan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyeragaman tanggal penyetoran PPh akan mempermudah wajib pajak dan pihak petugas pajak (fiskus).

"Esensinya memudahkan bagi wajib pajak untuk mengingat dan mencatatnya, bagi kami juga dalam menata dan mengelolanya, kalau terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," katanya, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Dalam PMK 81/2024, jenis PPh yang harus dibayar dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas.

Lebih lanjut, PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon yang dipungut pemungut pajak karbon juga harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa berakhir.

"Saat ini, jatuh tempo pembayaran pada tanggal 10, 15, dan di akhir bulan untuk pembayaran masa. Dengan PMK ini, sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih menyimpelkan," ujar Suryo.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Meski begitu, terdapat beberapa jenis pajak yang jatuh temponya bukan pada tanggal 15. Pertama, PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor yang dipungut oleh DJBC. PPh Pasal 22 dan PPnBM dimaksud wajib disetorkan paling lambat 1 hari setelah pemungutan oleh DJBC.

Kedua, PPh Pasal 25 bagi wajib pajak kriteria tertentu Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa. PPh Pasal 25 ini harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

Ketiga, PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu selain kriteria Pasal 3 ayat (3b) UU KUP. PPh Pasal 25 dimaksud harus disetorkan paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Keempat, tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten. Pajak dimaksud harus disetorkan paling lambat 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.

Kelima, PPN/PPnBM dalam yang terutang dalam 1 masa pajak. PPN/PPnBM dimaksud wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Keenam, PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain. PPN/PPnBM dimaksud harus disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Ketika PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pmk 81/2024, tanggal setor, tanggal bayar, bayar pajak, pph, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK