Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

A+
A-
7
A+
A-
7
Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak memberikan penjelasan terkait dengan penyeragaman tanggal penyetoran PPh yang berlaku mulai tahun depan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyeragaman tanggal penyetoran PPh akan mempermudah wajib pajak dan pihak petugas pajak (fiskus).

"Esensinya memudahkan bagi wajib pajak untuk mengingat dan mencatatnya, bagi kami juga dalam menata dan mengelolanya, kalau terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," katanya, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Dalam PMK 81/2024, jenis PPh yang harus dibayar dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas.

Lebih lanjut, PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon yang dipungut pemungut pajak karbon juga harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa berakhir.

"Saat ini, jatuh tempo pembayaran pada tanggal 10, 15, dan di akhir bulan untuk pembayaran masa. Dengan PMK ini, sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih menyimpelkan," ujar Suryo.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Meski begitu, terdapat beberapa jenis pajak yang jatuh temponya bukan pada tanggal 15. Pertama, PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor yang dipungut oleh DJBC. PPh Pasal 22 dan PPnBM dimaksud wajib disetorkan paling lambat 1 hari setelah pemungutan oleh DJBC.

Kedua, PPh Pasal 25 bagi wajib pajak kriteria tertentu Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa. PPh Pasal 25 ini harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

Ketiga, PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu selain kriteria Pasal 3 ayat (3b) UU KUP. PPh Pasal 25 dimaksud harus disetorkan paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Keempat, tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten. Pajak dimaksud harus disetorkan paling lambat 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.

Kelima, PPN/PPnBM dalam yang terutang dalam 1 masa pajak. PPN/PPnBM dimaksud wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Keenam, PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain. PPN/PPnBM dimaksud harus disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Ketika PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pmk 81/2024, tanggal setor, tanggal bayar, bayar pajak, pph, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%