Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk mengembalikan kelebihan pemungutan PPN langsung ke pembeli.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPN bisa langsung dikembalikan oleh penjual mengingat penjual selaku PKP masih belum menyetorkan PPN yang lebih dipungut tersebut.

"PPN yang terlanjur dipungut ya kita kembalikan. Pertanyaannya, lewat siapa? Lewat penjual, karena pajaknya belum disetorkan kepada kami di pemerintah," katanya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan PMK-PMK sebelumnya, PPN yang dipungut oleh PKP dalam 1 masa pajak baru wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Jadi, kami sepakat. Pelaku usaha sudah menyampaikan bahwa restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut kelebihan PPN. Caranya, business to consumer (B2C). Jadi, mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," ujar Suryo.

Sebagai informasi, kelebihan pemungutan PPN bakal timbul bila penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah dikenai PPN sebesar 12% tanpa menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Bila kondisi tersebut terjadi, Pasal 4 ayat (2) PER-1/PJ/2025 mengatur pihak terpungut dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN secara langsung kepada PKP penjual.

Berdasarkan permintaan pengembalian kelebihan pemungutan PPN itu, PKP penjual menindaklanjuti dengan melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak.

Penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian telah diterapkan oleh pemerintah berdasarkan PMK 131/2024.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Untuk barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan harga jual tanpa dikali 11/12. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pajak, PER-1/PJ/2025, PPN, PPN 12%, tarif efektif, Penjual, restitusi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK