Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk mengembalikan kelebihan pemungutan PPN langsung ke pembeli.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPN bisa langsung dikembalikan oleh penjual mengingat penjual selaku PKP masih belum menyetorkan PPN yang lebih dipungut tersebut.

"PPN yang terlanjur dipungut ya kita kembalikan. Pertanyaannya, lewat siapa? Lewat penjual, karena pajaknya belum disetorkan kepada kami di pemerintah," katanya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan PMK-PMK sebelumnya, PPN yang dipungut oleh PKP dalam 1 masa pajak baru wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Jadi, kami sepakat. Pelaku usaha sudah menyampaikan bahwa restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut kelebihan PPN. Caranya, business to consumer (B2C). Jadi, mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," ujar Suryo.

Sebagai informasi, kelebihan pemungutan PPN bakal timbul bila penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah dikenai PPN sebesar 12% tanpa menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Bila kondisi tersebut terjadi, Pasal 4 ayat (2) PER-1/PJ/2025 mengatur pihak terpungut dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN secara langsung kepada PKP penjual.

Berdasarkan permintaan pengembalian kelebihan pemungutan PPN itu, PKP penjual menindaklanjuti dengan melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak.

Penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian telah diterapkan oleh pemerintah berdasarkan PMK 131/2024.

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Untuk barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan harga jual tanpa dikali 11/12. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pajak, PER-1/PJ/2025, PPN, PPN 12%, tarif efektif, Penjual, restitusi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah