Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk mengembalikan kelebihan pemungutan PPN langsung ke pembeli.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPN bisa langsung dikembalikan oleh penjual mengingat penjual selaku PKP masih belum menyetorkan PPN yang lebih dipungut tersebut.

"PPN yang terlanjur dipungut ya kita kembalikan. Pertanyaannya, lewat siapa? Lewat penjual, karena pajaknya belum disetorkan kepada kami di pemerintah," katanya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan PMK-PMK sebelumnya, PPN yang dipungut oleh PKP dalam 1 masa pajak baru wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Jadi, kami sepakat. Pelaku usaha sudah menyampaikan bahwa restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut kelebihan PPN. Caranya, business to consumer (B2C). Jadi, mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," ujar Suryo.

Sebagai informasi, kelebihan pemungutan PPN bakal timbul bila penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah dikenai PPN sebesar 12% tanpa menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Bila kondisi tersebut terjadi, Pasal 4 ayat (2) PER-1/PJ/2025 mengatur pihak terpungut dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN secara langsung kepada PKP penjual.

Berdasarkan permintaan pengembalian kelebihan pemungutan PPN itu, PKP penjual menindaklanjuti dengan melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak.

Penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian telah diterapkan oleh pemerintah berdasarkan PMK 131/2024.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Untuk barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan harga jual tanpa dikali 11/12. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pajak, PER-1/PJ/2025, PPN, PPN 12%, tarif efektif, Penjual, restitusi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok