Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

A+
A-
7
A+
A-
7
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

VANUATU atau Republik Vanuatu merupakan negara berdaulat di Samudra Pasifik bagian selatan dan masuk wilayah Melanesia. Negara kepulauan yang terdiri atas 83 pulau ini memiliki luas wilayah sekitar 12.189 km2. Beribu kota di Port Vila, negara ini berpenduduk sejumlah 334.503 jiwa per 1 Januari 2023.

Vanuatu kerap kali menjadi destinasi yang menarik bagi turis internasional karena terkenal dengan keindahan alamnya. Salah satu aktivitas yang menarik turis adalah scuba diving menjelajahi area bawah laut untuk melihat bangkai kapal era Perang Dunia II, yakni SS President Coolidge.

Dari sisi ekonomi, berdasarkan pada data World Bank, produk domestik bruto (PDB) Vanuatu per 2021 senilai US$956,3 juta. Adapun PDB per kapita Vanuatu tercatat senilai US$2.996. Nilai PDB itu menempati posisi ketiga tertinggi di Kawasan Selatan Pasifik, setelah Fiji dan Kepulauan Solomon.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Sistem Perpajakan

VANUATU menggunakan istilah resident bagi wajib pajak dalam negeri. Orang pribadi yang tinggal di negara ini lebih dari 183 hari dalam setahun akan mendapatkan status resident. Perusahaan dianggap sebagai resident jika dibentuk, didaftarkan, dan disahkan sesuai dengan ketentuan hukum di Vanuatu.

Untuk pajak penghasilan (PPh), pemerintah Vanuatu tidak menerapkannya. Dengan demikian, tarif pajak atas penghasilan, keuntungan, dan capital gain adalah 0%. Hal ini berlaku untuk orang pribadi maupun badan. Tidak mengherankan jika negara ini juga sering disebut sebagai salah satu tax haven country.

Sejalan dengan pemberlakuan rezim tersebut, berdasarkan pada data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), penerimaan pajak atas penghasilan orang pribadi, penghasilan badan, dan capital gain tercatat nihil.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Kemudian, perhitungan penghasilan kena pajak dan pemotongan PPh oleh pihak ketiga (withholding tax) juga tidak diatur dalam peraturan perpajakan di Vanuatu. Lalu, bagaimana ketentuan mengenai pajak lainnya yang tidak berbasis penghasilan serta pajak pertambahan nilai (PPN)?

Pemerintah Vanuatu tidak menerapkan pajak atas pengalihan properti layaknya bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Namun demikian, pengenaan meterai dalam proses administrasi pengalihan dokumen atas properti masih dikenakan.

Kemudian, pemerintah juga mengenakan cukai terhadap 5 jenis barang. Pertama, produk alkohol dengan cukai senilai 140 Vanuatu Vatu (VUV)—1.200 VUV per liter. Kedua, tembakau dan produk tembakau dengan cukai senilai 16 VUV – 18.000 VUV.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Ketiga, bahan bakar bermotor dengan cukai senilai 15 VUV – 20 VUV per liter. Keempat, produk daging olahan dengan cukai senilai 20 VUV per kg. Kelima, senjata api dengan cukai senilai 5.000 – 10.000 VUV per unit. Selain cukai, pemerintah menerapkan pajak kasino sebesar 15% dari laba kotor bulanan.

Selanjutnya, terdapat pengenaan PPN yang diatur dalam Value Added Tax Act No. 12 of 1998 dan diubah dalam Tax Administration Act No. 37 of 2018. PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak, jasa kena pajak, dan impor dengan tarif sebesar 15%.

Adapun taxable person atau pengusaha kena pajak (PKP) ditentukan berdasarkan pada omzet dalam jangka 12 bulan. Apabila orang pribadi atau badan usaha mendapatkan omzet senilai 4 juta VUV atau setara dengan sekitar Rp517,2 juta, mereka wajib menjadi PKP dan memungut PPN.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Taxable activity didefinisikan sebagai aktivitas penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak secara berkala atau sesaat. Apabila melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada pihak lain, taxable person wajib memungut PPN atas penyerahan tersebut.

Nilai PPN terutang ditentukan berdasarkan pada besaran nilai penyerahan tersebut. Apabila terhadap penyerahan tersebut tidak diberikan uang—seperti skema pemberian cuma-cuma—, nilai penyerahannya ditentukan berdasarkan pada harga pasar dari barang dan/atau jasa.

Karena tidak terdapat PPh badan, negara ini tidak mempunyai ketentuan antipenghindaran pajak, seperti general anti-avoidance rule (GAAR). Tidak ada pula controlled foreign company (CFC) rules dan rezim serupa lainnya.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Selain itu, thin capitalization juga tidak ada. Negara ini juga tidak mempunyai ketentuan khusus mengenai penetapan harga transfer (transfer pricing). Vanuatu juga belum memperkenalkan persyaratan country-by-country reporting (CbCR) serta belum menjadi anggota OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS.

Terkait dengan perjanjian pajak internasional, Vanuatu baru memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty dengan Swedia. Di sisi lain, negara ini sudah mempunyai perjanjian pertukaran informasi pajak dengan 13 yurisdiksi. (Sabian Hansel/kaw)


Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Vanuatu, Vanuatu, kajian pajak, pajak, pajak kasino, tax haven

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO