Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tidak Hanya Kasino, Tarif PPh yang Rendah Jadi Daya Tarik Negara Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Tidak Hanya Kasino, Tarif PPh yang Rendah Jadi Daya Tarik Negara Ini

MAKAU dikenal sebagai daerah administrasi khusus China yang memiliki otonomi sendiri seperti Hong Kong. Makau juga dijuluki Las Vegas-nya Asia. Terletak di Asia Timur, negara ini berbatasan langsung dengan Laut China Selatan dan China.

Dijuluki juga sebagai The Sin City of Asia karena The Venetian Macao-nya, Makau juga menjadi salah satu negara terpadat di dunia. Dengan ukuran wilayah lebih dari 32,9 km2, negara tersebut dihuni sekitar 679.000 jiwa.

Kegiatan ekspor, pariwisata, dan kasino menjadi sumber utama penghasilan negara bekas jajahan Portugis ini. World Bank mencatat produk domestik bruto (PDB) Makau mencapai US$55,15 miliar. Namun, pada 2020, nilai PDB tersebut turun sangat drastis menjadi US$24,33 miliar.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Berbeda dengan negara lain, Makau menerima 2 jenis mata uang dalam transaksi ekonomi. Pertama, mata uang resmi Makau, yaitu Macau Pataca (MOP) atau sering disebut dengan Pataca. Kedua, dolar Hong Kong.

Sistem Perpajakan

MAKAU dikenal sebagai salah satu tax haven country. Negara tersebut menawarkan kemudahan aturan pajak serta tarif pajak yang sangat rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Hal tersebut berlaku baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Di negara ini, wajib pajak badan terbagi menjadi 2 kategori, yaitu grup A dan grup B. Grup A dalah wajib pajak dengan modal mencapai MOP1 juta atau memiliki rata-rata profit MOP1 juta per tahun selama 3 tahun berturut-turut. Pajak terutang dinilai sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Sementara wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan tergabung dalam grup B. Wajib pajak kelompok ini tidak melakukan pembukuan dan pencatatan secara komprehensif. Pajak penghasilan akan dihitung The Macau Finance Service Bureau (MFB) berdasarkan pada deemed profit.

Pajak tidak akan dikenakan kepada perusahaan yang memiliki profit kurang dari MOP32.000. Lebih dari itu hingga MOP300.000 akan dikenakan tarif 3% sampai dengan 9%. Selanjutnya, apabila penghasilan melebihi MOP300.000 maka akan dikenakan tarif 12%.

Untuk wajib pajak orang pribadi (OP) akan dikenakan pajak selama mereka menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan yang dilakukan Makau. Pajak juga akan tetap dikenakan terhadap individu yang mendapat penghasilan bersumber dari negara ini.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Penghasilan yang bersumber selain dari negara ini tidak akan dikenakan pajak. Selain itu, Makau juga memberikan perlakuan yang sama terhadap wajib pajak OP warga negara dan bukan warga negara.

Tarif pajak tersebut dimulai dari 7% untuk penghasilan mulai dari MOP144.001 hingga 12% untuk penghasilan lebih dari MOP424.000. Rendahnya tarif pajak tersebut juga dapat dinikmati oleh nonwarga negara. Syaratnya, mereka harus memiliki izin bekerja.

Tidak seperti negara lain, perusahaan-perusahaan di Makau memberikan tunjangan terkait dengan kelahiran, kematian, juga pemakaman kepada para karyawan. Tunjangan ini kemudian dapat menjadi pengurang pajak mereka dengan batas tertentu.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Dari sisi penerima penghasilan, tunjangan kelahiran tidak dikenakan pajak dengan syarat kurang dari MOP5.460. Untuk tunjangan pemakaman, batas tidak kena pajaknya adalah MOP5.005. Sementara untuk tunjangan kematian, batas tidak kena pajaknya adalah kurang dari remunerasi 6 bulan.

Layaknya Indonesia, Makau memiliki pajak sejenis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu stamp duty. Ada 3 kategori transaksi pengenaan pajak ini. Pertama, penyerahan immoveable property dengan tarif berkisar antara 1% hingga 3%.

Kedua, special stamp duty dengan tarif 10% hingga 20%. Skema pajak ini berlaku untuk penyerahan atas properti komersial, kantor, lahan parkir motor, dan lain-lain.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Ketiga, residential property dengan tarif 10,5%. Bea tersebut dikenakan terhadap penyerahan residential property yang dilakukan korporasi, pemilik tunggal, atau bukan penduduk.

Uniknya, negara ini tidak memberlakukan value-added tax (VAT) ataupun goods and services tax (GST). Selain itu, tidak ada aturan spesifik terkait CFC Rules, general anti-avoidance rules (GAAR), specific anti-avoidance rules (SAAR), dan ketentuan transfer pricing.

Namun demikian, MFB secara mandiri akan memeriksa transaksi yang terjadi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi tersebut akan diuji sesuai dengan arm’s length principle dan justifikasi komersialnya.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Dalam konteks perpajakan internasional, Makau belum memiliki tax treaty dengan Indonesia. Sejauh ini, negara perairan tersebut telah mempunyai double tax treaty dengan China, Portugal, Republik Mozambik, Kape Republik, Vietnam, dan Hong Kong. (Sandri/kaw)



Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Makau, Makau, kajian pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO