Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

A+
A-
1
A+
A-
1
Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas responden yang tidak rela dan sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini tetap menganggap penting adanya agenda penurunan nilai utang negara.

Temuan tersebut disajikan dalam laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada hari ini, Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Mengutip laporan hasil survei tersebut, sebanyak 46,0% dari total 2.080 responden menyatakan tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini. Sebanyak 91,4% dari responden tersebut menilai sangat penting-penting parpol/capres harus mempunyai agenda menurunkan nilai utang negara.

Baca Juga: SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Adapun urutan prioritas pertama sumber pendapatan negara yang perlu ditingkatkan ketika responden tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA).

“Utang menjadi pilihan terakhir,” bunyi keterangan dalam laporan tersebut.

Perinciannya, PNBP SDA sebanyak 40,0% responden, dividen BUMN sebanyak 27,1% responden, bea dan cukai masing-masing sebanyak 14,9% dan 14,3% responden, serta utang sebanyak 3,7% responden.

Baca Juga: Hubungan Kian Erat, Brasil Akan Bikin Kantor Konsultasi Pajak di China

Namun demikian, ketika pajak masuk pilihan, sebanyak 27,4% responden menempatkan pajak pada pilihan pertama (nomor 1). Persentase tersebut merupakan jumlah terbanyak dibandingkan pilihan pajak pada nomor urut lainnya.

Menariknya PNBP SDA juga lebih banyak dipilih responden (23,8%) berada pada nomor 2. Adapun nomor 3, 4, dan 5 secara berurutan ditempati dividen BUMN (29,2%), bea (26,3%), serta cukai (23,4%).

Sementara itu, utang ditempatkan pada nomor 6 oleh mayoritas responden atau 50,7%. Dari sini terlihat responden yang tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar berpandangan utang tetap menjadi pilihan terakhir.

Baca Juga: Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Sebagai informasi kembali, secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi (gen Z, milenial, gen X, dan baby boomers) sepakat dengan hal itu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pakpol DDTCNews, pemilu 2024, pajak, perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya