Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

A+
A-
1
A+
A-
1
Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas responden yang tidak rela dan sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini tetap menganggap penting adanya agenda penurunan nilai utang negara.

Temuan tersebut disajikan dalam laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada hari ini, Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Mengutip laporan hasil survei tersebut, sebanyak 46,0% dari total 2.080 responden menyatakan tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini. Sebanyak 91,4% dari responden tersebut menilai sangat penting-penting parpol/capres harus mempunyai agenda menurunkan nilai utang negara.

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Adapun urutan prioritas pertama sumber pendapatan negara yang perlu ditingkatkan ketika responden tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA).

“Utang menjadi pilihan terakhir,” bunyi keterangan dalam laporan tersebut.

Perinciannya, PNBP SDA sebanyak 40,0% responden, dividen BUMN sebanyak 27,1% responden, bea dan cukai masing-masing sebanyak 14,9% dan 14,3% responden, serta utang sebanyak 3,7% responden.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Namun demikian, ketika pajak masuk pilihan, sebanyak 27,4% responden menempatkan pajak pada pilihan pertama (nomor 1). Persentase tersebut merupakan jumlah terbanyak dibandingkan pilihan pajak pada nomor urut lainnya.

Menariknya PNBP SDA juga lebih banyak dipilih responden (23,8%) berada pada nomor 2. Adapun nomor 3, 4, dan 5 secara berurutan ditempati dividen BUMN (29,2%), bea (26,3%), serta cukai (23,4%).

Sementara itu, utang ditempatkan pada nomor 6 oleh mayoritas responden atau 50,7%. Dari sini terlihat responden yang tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar berpandangan utang tetap menjadi pilihan terakhir.

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sebagai informasi kembali, secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi (gen Z, milenial, gen X, dan baby boomers) sepakat dengan hal itu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pakpol DDTCNews, pemilu 2024, pajak, perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji