Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

A+
A-
1
A+
A-
1
Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas responden yang tidak rela dan sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini tetap menganggap penting adanya agenda penurunan nilai utang negara.

Temuan tersebut disajikan dalam laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada hari ini, Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Mengutip laporan hasil survei tersebut, sebanyak 46,0% dari total 2.080 responden menyatakan tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini. Sebanyak 91,4% dari responden tersebut menilai sangat penting-penting parpol/capres harus mempunyai agenda menurunkan nilai utang negara.

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Adapun urutan prioritas pertama sumber pendapatan negara yang perlu ditingkatkan ketika responden tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA).

“Utang menjadi pilihan terakhir,” bunyi keterangan dalam laporan tersebut.

Perinciannya, PNBP SDA sebanyak 40,0% responden, dividen BUMN sebanyak 27,1% responden, bea dan cukai masing-masing sebanyak 14,9% dan 14,3% responden, serta utang sebanyak 3,7% responden.

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Namun demikian, ketika pajak masuk pilihan, sebanyak 27,4% responden menempatkan pajak pada pilihan pertama (nomor 1). Persentase tersebut merupakan jumlah terbanyak dibandingkan pilihan pajak pada nomor urut lainnya.

Menariknya PNBP SDA juga lebih banyak dipilih responden (23,8%) berada pada nomor 2. Adapun nomor 3, 4, dan 5 secara berurutan ditempati dividen BUMN (29,2%), bea (26,3%), serta cukai (23,4%).

Sementara itu, utang ditempatkan pada nomor 6 oleh mayoritas responden atau 50,7%. Dari sini terlihat responden yang tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar berpandangan utang tetap menjadi pilihan terakhir.

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Sebagai informasi kembali, secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi (gen Z, milenial, gen X, dan baby boomers) sepakat dengan hal itu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pakpol DDTCNews, pemilu 2024, pajak, perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah