Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

A+
A-
8
A+
A-
8
Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Slide yang dipaparkan DJP terkait dengan penerapan PPN dengan DPP Nilai Lain dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PMK 131/2024 tidak turut mengatur penyerahan barang dan jasa yang selama ini telah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan PPN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini telah ada beberapa PMK yang mengatur DPP nilai lain dalam penghitungan PPN atas beberapa barang dan jasa. Terhadap penghitungan PPN barang dan jasa tersebut, akan tetap mengikuti peraturan yang telah ada (existing).

"Untuk beberapa jenis transaksi yang sudah menggunakan nilai lain, tetap mengikuti dari masing-masing yang diatur di aturannya masing-masing," katanya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Suryo menuturkan kewenangan menteri keuangan untuk mengatur DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN. Pemerintah pun menerbitkan PMK 131/2024 untuk mengatur penggunaan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga tarif efektif PPN tetap 11%.

Pengaturan mengenai penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebelumnya telah diatur dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022. Selain itu, masih terdapat beberapa nilai lain yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang, yang diatur dalam PMK.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menjelaskan penerapan PPN dengan DPP nilai lain yang sudah berlaku di antaranya pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP).

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Penerapan PPN dengan DPP nilai lain untuk pemberian cuma-cuma diatur dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015. Dalam hal ini, PKP bersangkutan wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi 04.

"Yang sudah pakai DPP nilai lain di PMK, tidak termasuk di PMK 131/2024. Dia akan ikut ketentuan yang lama," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN 12%, DPP nilai lain, penghitungan PPN, DJP, dirjen pajak suryo utomo, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK