Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

A+
A-
8
A+
A-
8
Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Slide yang dipaparkan DJP terkait dengan penerapan PPN dengan DPP Nilai Lain dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PMK 131/2024 tidak turut mengatur penyerahan barang dan jasa yang selama ini telah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan PPN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini telah ada beberapa PMK yang mengatur DPP nilai lain dalam penghitungan PPN atas beberapa barang dan jasa. Terhadap penghitungan PPN barang dan jasa tersebut, akan tetap mengikuti peraturan yang telah ada (existing).

"Untuk beberapa jenis transaksi yang sudah menggunakan nilai lain, tetap mengikuti dari masing-masing yang diatur di aturannya masing-masing," katanya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Suryo menuturkan kewenangan menteri keuangan untuk mengatur DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN. Pemerintah pun menerbitkan PMK 131/2024 untuk mengatur penggunaan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga tarif efektif PPN tetap 11%.

Pengaturan mengenai penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebelumnya telah diatur dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022. Selain itu, masih terdapat beberapa nilai lain yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang, yang diatur dalam PMK.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menjelaskan penerapan PPN dengan DPP nilai lain yang sudah berlaku di antaranya pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP).

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Penerapan PPN dengan DPP nilai lain untuk pemberian cuma-cuma diatur dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015. Dalam hal ini, PKP bersangkutan wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi 04.

"Yang sudah pakai DPP nilai lain di PMK, tidak termasuk di PMK 131/2024. Dia akan ikut ketentuan yang lama," ujarnya. (rig)

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN 12%, DPP nilai lain, penghitungan PPN, DJP, dirjen pajak suryo utomo, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%