Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

A+
A-
8
A+
A-
8
Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Slide yang dipaparkan DJP terkait dengan penerapan PPN dengan DPP Nilai Lain dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PMK 131/2024 tidak turut mengatur penyerahan barang dan jasa yang selama ini telah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan PPN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini telah ada beberapa PMK yang mengatur DPP nilai lain dalam penghitungan PPN atas beberapa barang dan jasa. Terhadap penghitungan PPN barang dan jasa tersebut, akan tetap mengikuti peraturan yang telah ada (existing).

"Untuk beberapa jenis transaksi yang sudah menggunakan nilai lain, tetap mengikuti dari masing-masing yang diatur di aturannya masing-masing," katanya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Suryo menuturkan kewenangan menteri keuangan untuk mengatur DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN. Pemerintah pun menerbitkan PMK 131/2024 untuk mengatur penggunaan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga tarif efektif PPN tetap 11%.

Pengaturan mengenai penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebelumnya telah diatur dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022. Selain itu, masih terdapat beberapa nilai lain yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang, yang diatur dalam PMK.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menjelaskan penerapan PPN dengan DPP nilai lain yang sudah berlaku di antaranya pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP).

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Penerapan PPN dengan DPP nilai lain untuk pemberian cuma-cuma diatur dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015. Dalam hal ini, PKP bersangkutan wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi 04.

"Yang sudah pakai DPP nilai lain di PMK, tidak termasuk di PMK 131/2024. Dia akan ikut ketentuan yang lama," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN 12%, DPP nilai lain, penghitungan PPN, DJP, dirjen pajak suryo utomo, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification