Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

A+
A-
30
A+
A-
30
Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan bukti potong melalui Coretax DJP hanya bisa dilakukan melalui skema impersonate dari akun penanggung jawab (person in charge/PIC), tak bisa lewat akun wajib pajak badan secara langsung. Pembahasan tentang coretax memang masih menjadi perbincangan di kalangan wajib pajak, termasuk pada hari ini, Senin (10/2/2025).

Perlu diketahui, akun wajib pajak badan hanya bisa melakukan penginputan bukti potong pada coretax. Namun, untuk upload atau penerbitan bukti potong, tetap memerlukan skema impersonate.

“Untuk penginputan itu hanya dapat menyimpan konsep/save draf. Terkait dengan tombol terbitkan/upload bukti potong, silakan melakukan impersonate dengan akun PIC atau signer ke akun coretax badan,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

PIC dalam Coretax DJP merupakan wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT.

Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau yang diberi role akses tambahan dari perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP dari akun wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate wajib pajak badan, bukan dari akun wajib pajak badan.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Dengan PIC (impersonate) dan penambahan role akses, wajib pajak badan akan mendapat kejelasan terkait dengan siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan badan/perusahaan.

Hal ini juga untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan, baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi.

Selain bahasan mengenai coretax, ada pula beberapa topik lain yang diangkat oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, penetapan tersangka salah satu pejabat Kementerian Keuangan, efek pemangkasan anggaran, siasat DJP untuk mengingatkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga kewaspadaan RI terhadap perang dagang.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

'Surat Cinta' DJP Ingatkan Lapor SPT Tahunan

DJP segera mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP masih sedang dalam proses untuk mengirimkan email blast tersebut. Menurutnya, email blast ini akan dikirimkan dalam waktu dekat kepada wajib pajak.

"Saat ini, DJP sedang dalam proses melakukan pengiriman email blast kepada wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Penetapan Tersangka Pejabat Bayangi Citra Kemenkeu

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2019.

Penetapan tersangka ini diambil di tengah kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto. Meski secara teknis tidak menganggu pelaksanaan efisiensi, kasus ini dikhawatirkan ikut menggerus citra Kementerian Keuangan.

Penatapan Isa sebagai tersangka bersangkutan dengan keputusan yang dibuatnya ketika masih menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Kemenkeu sendiri saat ini tengah menyiapkan pengganti Isa agar operasional kementerian tetap optimal. (Harian Kompas)

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Guyuran Insentif Pajak untuk Bantu Daya Beli

Pelemahan daya beli masyarakat yang masih berlangsung hingga awal 2025 ini disiasati pemerintah dengan penyaluran beragam insentif, termasuk di bidang pajak. Kendati begitu, sebenarnya insentif-insentif yang diberikan adalah perpanjangan, bukan bentuk insentif yang baru.

Di antaranya, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Pasal 21 DTP untuk sektor manufaktur, hingga PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM. Selain itu ada insentif lain berupa bantuan beras dan diskon tarif listrik.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo menyampaikan berbagai insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mengakselerasi pengentasan kemiskinan. (Kontan)

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Pemangkasan Anggaran Berisiko Tekan Konstruksi

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi salah satu kementerian yang menjadi sasaran pemangkasan anggaran. Pagu DIPA Kementerian PU pada 2025 yang awalnya 110,95 triliun dipangkas hingga tersisa Rp29,57 triliun.

Kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap berhentinya banyak proyek infrastruktur, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja konstruksi. Jika hal itu terjadi maka rembetan efeknya bisa berupa daya beli masyarakat yang makin tertekan.

Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Erie Heriyadi mengungkapkan ada sekitar 2,1 juta pekerja konstruksi yang terancam kebijakan ini. Pemerintah didorong memberikan kepastian investasi dari swasta untuk menutup kekurangan anggaran dan keberlanjutan proyek infrastruktur. (Harian Kompas)

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Waspadai Imbas Perang Dagang ke RI

Ekonomi Indonesia dinilai bisa terkena imbas atas perang tarif impor yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Bank Indonesia (BI) pun turut mengingatkan kondisi itu, lantaran berisiko meningkatkan ketidakpastian.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (DKEM) BI Juli Budi Winantya mengatakan kebijakan proteksionisme yang dijalankan Trump, terutama yang menyangkut China, bisa berisiko ke Indonesia. Pasalnya, China merupakan mitra dagang utama RI.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga memberikan wanti-wantinya terkait dengan perang dagang. Hanya saja, DEN menilai perang dagang juga memberikan peluang bagi Indonesia, terutama karena relokasi lokasi produksi dari China. (Kontan)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax, coretax system, SPT Tahunan, insentif pajak, perang dagang, pemangkasan anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jady

Senin, 10 Februari 2025 | 10:14 WIB
apakah ini berarti karyawan biasa / staff pajak yg namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan boleh sebagai penandatangan spt?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:17 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Apa Strategi yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT PPh Badan 2024?

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya