Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Urgensi Penggunaan Pajak untuk Promosi Kesehatan di Indonesia

A+
A-
8
A+
A-
8
Urgensi Penggunaan Pajak untuk Promosi Kesehatan di Indonesia

PROMOSI kesehatan merupakan paradigma yang menekankan dimensi promotif dan preventif dalam bidang kesehatan. Istilah ini cenderung kurang dikenal oleh masyarakat luas. Secara sederhana, promosi kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat menjaga kesehatannya secara mandiri.

Berbeda dengan konsep kuratif yang berfokus pada penyembuhan dan pengobatan, promosi kesehatan berusaha menciptakan kondisi yang mendorong masyarakat untuk terus berperilaku sehat. Paradigma inilah yang awalnya dipakai dalam pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai fasilitas kesehatan tingkat dasar.

Paradigma yang digunakan untuk Puskesmas itu berbeda dengan rumah sakit yang fokus pada aspek kuratif atau pengobatannya. Namun, saat ini, sebagian besar masyarakat masih menganggap Puskesmas sebagai tempat untuk berobat. Persepsi publik tercipta secara natural karena mereka lebih banyak memanfaatkan aspek kuratif daripada promotif preventif.

Persepsi itu sangat melekat, terlebih karena fasilitas yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan—yang menopang sebagian besar aspek kuratif – begitu dominan di fasilitas primer tersebut. Persepsi publik itu pada gilirannya membuat Puskesmas kurang bisa memaksimalkan aspek promotif preventifnya.

Seperti diketahui, beban BPJS Kesehatan dalam program kuratif begitu besar. Beberapa kali, menteri kesehatan menyebut bahwa upaya promotif preventif dalam jagat kesehatan nasional perlu diperkuat. Hal tersebut tentunya dilakukan agar masyarakat menjadi lebih berdaya sehat sehingga beban BPJS Kesehatan tidak begitu membengkak.

Tidak hanya itu, menteri kesehatan juga mengimbau para pengusaha atau para chief executive officer (CEO) untuk dapat terjun ke dalam bisnis promotif preventif kesehatan. Cara ini dinilai sebagai salah satu langkah yang bisa dilakukan agar Indonesia tidak terlalu banyak bertumpu pada aspek kuratif yang tentu saja menyedot banyak anggaran.

Dengan masyarakat yang sehat dan berdaya mandiri maka beban negara juga akan berkurang. Oleh karena itu, paradigma kesehatan pada masa depan perlu diubah ke era penyehatan masyarakat, bukan pengobatan masyarakat. Tentu saja, hal ini menjadi sebuah tujuan baru dalam mengoptimalkan peran pajak pusat dan daerah bagi pembangunan kesehatan.

Belajar dari ThaiHealth

PADA Oktober 2023, penulis melaksanakan residensi di Thailand dalam rangka studi banding program kesehatan promotif preventif. Penulis mengunjungi Thai Health Promotion Foundation (ThaiHealth) di Bangkok. ThaiHealth adalah sebuah institusi yang diberikan kewenangan khusus membuat serta melaksanakan program promotif preventif di Thailand.

Berbagai program penyehatan masyarakat yang kreatif dan berdampak nyata ternyata tercipta pada institusi ini. Seluruh kegiatan dari ThaiHealth ini juga berasal dari pajak khusus (sin tax) pada produk rokok dan minuman beralkohol di Thailand. Sekitar 1,5% dari total realisasi penerimaan pajak tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan promosi kesehatan yang dilakukan ThaiHealth.

Berdasarkan pada observasi program kegiatan yang dilakukan oleh ThaiHealth, masyarakat terlihat sangat mendapat dampak positifnya. Berbagai kampanye perilaku hidup bersih dan sehat dikemas dengan cara yang memuat kreativitas, menghibur, dan menyenangkan sehingga masyarakat ikut tergerak.

Salah satu contoh hasil kreativitas ThaiHealth adalah iklan-iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok serta alkohol yang divisualisasikan dengan konsep yang tidak membosankan. Iklan-iklan yang diproduksi ini selalu menjadi acuan utama dalam kajian ilmu promosi kesehatan di Indonesia. Dapat dikatakan, produk ThaiHealth yang berbentuk iklan adalah benchmark yang sangat paten.

Indonesia dapat belajar dari keberhasilan ThaiHealth dalam mempromosikan kesehatan masyarakat. Harapannya, ada lembaga serupa yang dapat bergerak secara efektif dengan pendanaan dari pungutan sin tax. Dalam konteks Indonesia, pajak atau cukai rokok dan alkohol bisa dioptimalkan. Opsi pengenaan cukai pada minuman berpemanis juga perlu dipertimbangkan.

Namun demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa harus dibentuk institusi baru. Aspek yang paling penting adalah memastikan bahwa program promosi kesehatan dapat didanai dengan baik melalui sumber-sumber pajak yang relevan.

Pendanaan dari pajak itu pada akhirnya dapat digunakan untuk mengubah paradigma kesehatan masyarakat. Kesehatan tidak lagi hanya soal pengobatan, tetapi menjadi bagian dari budaya hidup sehari-hari. Implementasi lembaga semacam ini akan menumbuhkan kebiasaan hidup sehat yang berkelanjutan di masyarakat, sekaligus mengurangi beban sistem kesehatan nasional.

Seperti diketahui, non-communicable disease (NCD) atau dikenal dengan penyakit tidak menular (PTM) menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di dunia, termasuk Indonesia. Sudah saatnya Indonesia mulai belajar dari inisiatif program promosi kesehatan di ThaiHealth yang berfokus pada pencegahan PTM. Pajak difokuskan untuk mengembangkan program promosi kesehatan.

Penggunaan pajak untuk mendanai program promosi kesehatan merupakan langkah strategis yang dapat mengoptimalkan peran pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam konteks ini, kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sangat dibutuhkan. Terlebih, pendapatan daerah masih bergantung dari dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan alokasi pajak yang tepat sasaran, pemerintah dapat membiayai berbagai inisiatif promosi kesehatan yang komprehensif. Program-program ini meliputi kampanye kesehatan yang masif, peningkatan edukasi kesehatan masyarakat, pengembangan kualitas fasilitas layanan kesehatan, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung akses dan efektivitas layanan kesehatan.

Pemanfaatan dana pajak untuk tujuan promosi kesehatan juga akan berdampak langsung pada penurunan beban penyakit, terutama dalam menangani PTM. Selain itu, optimalisasi dana pajak untuk sektor kesehatan akan mendorong masyarakat menjadi lebih mandiri dalam menjaga kesehatannya.

Dengan demikian, mereka tidak hanya hidup lebih sehat tetapi juga memiliki harapan hidup yang lebih panjang, sekaligus mengurangi tekanan pada sistem kesehatan nasional. Aspek ini penting sebagai fondasi utama dalam membangun Indonesia Emas 2045.

Pada akhirnya, pemanfaatan pajak secara efektif dalam mendanai program-program promosi kesehatan merupakan investasi strategis yang dapat menghasilkan generasi yang sehat, kuat, dan berdaya saing global. Pajak yang dialokasikan untuk sektor kesehatan dapat menjadi pilar penting dalam mendukung berbagai inisiatif kesehatan jangka panjang.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 DDTC. Selain berhak memperebutkan total hadiah Rp52 juta, artikel ini juga akan menjadi bagian dari buku yang diterbitkan DDTC pada Oktober 2024.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024, pajak, artikel pajak, Prabowo-Gibran, kesehatan, pajak, promosi kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan