Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar

A+
A-
24
A+
A-
24
Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1,48 miliar terhadap terdakwa DW.

Terdakwa DW selaku direktur PT GBP terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada masa pajak Agustus 2020 dan secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Februari-Maret 2020.

"Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum di bidang perpajakan guna menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kami berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran perpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh, dikutip Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Terdakwa DW melalui PT GBP secara sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa pada masa pajak Agustus 2020 dan melaporkan tidak adanya penyerahan jasa pada masa pajak Februari-Maret 2020 meski telah memungut PPN dari lawan transaksi.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,4 miliar dengan bagian yang menjadi tanggung jawab terdakwa DW senilai Rp742,13 juta.

Saat ini, terdakwa DW telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah sejak 20 November 2024. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Terdakwa DW berkewajiban untuk membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan nomor 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila denda tidak dilunasi, kejaksaan akan menyita dan melelang harta kekayaan terpidana guna melunasi denda. Dalam hal harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk melunasi denda, pidana denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (sap)

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, SPT Masa, PPN, tindak pidana pajak, Kanwil DJP Jateng I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

Minggu, 06 April 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Boks Bawa Rokok Ilegal Miliaran, Supir Diamankan Bea Cukai

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial