Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar

A+
A-
24
A+
A-
24
Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1,48 miliar terhadap terdakwa DW.

Terdakwa DW selaku direktur PT GBP terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada masa pajak Agustus 2020 dan secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Februari-Maret 2020.

"Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum di bidang perpajakan guna menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kami berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran perpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh, dikutip Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Terdakwa DW melalui PT GBP secara sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa pada masa pajak Agustus 2020 dan melaporkan tidak adanya penyerahan jasa pada masa pajak Februari-Maret 2020 meski telah memungut PPN dari lawan transaksi.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,4 miliar dengan bagian yang menjadi tanggung jawab terdakwa DW senilai Rp742,13 juta.

Saat ini, terdakwa DW telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah sejak 20 November 2024. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Terdakwa DW berkewajiban untuk membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan nomor 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila denda tidak dilunasi, kejaksaan akan menyita dan melelang harta kekayaan terpidana guna melunasi denda. Dalam hal harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk melunasi denda, pidana denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (sap)

Baca Juga: Demi Infrastruktur, Negara Ini Naikkan Tarif PPN Jadi 16% Mulai 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, SPT Masa, PPN, tindak pidana pajak, Kanwil DJP Jateng I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah