Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

A+
A-
16
A+
A-
16
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus memantau dan menindaklanjuti segala permasalahan yang dihadapi oleh para wajib pajak ketika menggunakan aplikasi Coretax DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan permasalahan pada beberapa fitur Coretax DJP timbul akibat tingginya volume penggunaan oleh wajib pajak.

"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi. Barang baru kemudian diakses oleh seluruh pihak dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi," katanya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, lanjut Suryo, DJP akan melakukan troubleshooting dan serta meningkatkan bandwidth. Dengan peningkatan bandwidth, Coretax DJP diharapkan bisa menanggung beban volume yang lebih tinggi.

"Bandwidth juga sudah dilebarkan. Kami hitung bandwidth-nya cukup awalnya. Namun, ternyata pada waktu implementasi, masyarakat mencobanya pada saat bersamaan. Otomatis bandwidth harus kami lebarkan," ujarnya.

Suryo pun mengimbau wajib pajak untuk terus mencoba fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi Coretax DJP. Penggunaan coretax secara masif oleh wajib pajak akan membantu DJP dalam menyempurnakan sistem baru tersebut.

Baca Juga: Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

"Terkait dengan implementasi coretax, makin sering kita gunakan dan makin sering kita dapat informasi permasalahan maka makin cepat kita bisa melakukan perbaikan. Ini baru hari ke-6, jadi mohon maklum bila di satu dua sisi permasalahan muncul," tuturnya.

Sebagai informasi, beberapa kendala yang sempat dihadapi oleh wajib pajak pengguna coretax dalam beberapa hari terakhir contohnya ialah tidak bisa membuat kode otorisasi, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak bisa menerima one time password (OTP), dan lain-lain.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menuturkan kendala-kendala di atas sudah berhasil diselesaikan oleh tim IT DJP.

Baca Juga: Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Kendala yang sedang diperbaiki dan akan segera di-deploy oleh tim IT DJP ialah terkait dengan penambahan role access kepada pihak selain penanggung jawab (person in charge/PIC) utama.

"Kami ada service level agreement (SLA) 1 hari," katanya. (rig)

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, coretax system, coretax, dirjen pajak suryo utomo, aplikasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari