Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

A+
A-
16
A+
A-
16
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus memantau dan menindaklanjuti segala permasalahan yang dihadapi oleh para wajib pajak ketika menggunakan aplikasi Coretax DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan permasalahan pada beberapa fitur Coretax DJP timbul akibat tingginya volume penggunaan oleh wajib pajak.

"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi. Barang baru kemudian diakses oleh seluruh pihak dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi," katanya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, lanjut Suryo, DJP akan melakukan troubleshooting dan serta meningkatkan bandwidth. Dengan peningkatan bandwidth, Coretax DJP diharapkan bisa menanggung beban volume yang lebih tinggi.

"Bandwidth juga sudah dilebarkan. Kami hitung bandwidth-nya cukup awalnya. Namun, ternyata pada waktu implementasi, masyarakat mencobanya pada saat bersamaan. Otomatis bandwidth harus kami lebarkan," ujarnya.

Suryo pun mengimbau wajib pajak untuk terus mencoba fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi Coretax DJP. Penggunaan coretax secara masif oleh wajib pajak akan membantu DJP dalam menyempurnakan sistem baru tersebut.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

"Terkait dengan implementasi coretax, makin sering kita gunakan dan makin sering kita dapat informasi permasalahan maka makin cepat kita bisa melakukan perbaikan. Ini baru hari ke-6, jadi mohon maklum bila di satu dua sisi permasalahan muncul," tuturnya.

Sebagai informasi, beberapa kendala yang sempat dihadapi oleh wajib pajak pengguna coretax dalam beberapa hari terakhir contohnya ialah tidak bisa membuat kode otorisasi, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak bisa menerima one time password (OTP), dan lain-lain.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menuturkan kendala-kendala di atas sudah berhasil diselesaikan oleh tim IT DJP.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Kendala yang sedang diperbaiki dan akan segera di-deploy oleh tim IT DJP ialah terkait dengan penambahan role access kepada pihak selain penanggung jawab (person in charge/PIC) utama.

"Kami ada service level agreement (SLA) 1 hari," katanya. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, coretax system, coretax, dirjen pajak suryo utomo, aplikasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK