Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

A+
A-
4
A+
A-
4
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal tahapan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin mengajukan NPWP non-efektif.

Contact center DJP menjelaskan PKP yang ingin mengajukan NPWP non-efektif harus terlebih dahulu mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Tata cara Pencabutan Pengukuhan PKP dan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 55 PER-04/PJ/2020.

“Permohonan penetapan wajib pajak non-efektif badan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan mengisi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh pada laman ini,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (2/2/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Formulir tersebut harus dilengkapi surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif.

Kemudian, permohonan melalui KPP terdaftar dapat diajukan dengan kedatangan langsung atau dikirim via pos/kurir. Adapun informasi alamat dan kontak resmi terkait dengan KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sebagai informasi, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak non-efektif, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Simak Sederet Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.

Apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, NPWP non-efektif, wajib pajak non-efektif, kring pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun