Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Apa Itu ILAP?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu ILAP?

SEJAK berlakunya UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP memiliki kewenangan untuk meminta data terkait dengan perpajakan yang diperlukan kepada ILAP.

Kewenangan permintaan data tersebut diatur dalam Pasal 35A UU KUP. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, sumber, jenis, dan tata cara penyampaian data dan informasi kepada DJP diatur dengan peraturan pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (PP 31/2012).

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Beleid yang berlaku mulai 27 Februari 2012 tersebut di antaranya menguraikan siapa saja yang dimaksud sebagai ILAP serta jenis data dan informasi yang perlu disampaikan kepada DJP. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai ILAP?

ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga: Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik indonesia; dan asosiasi pengusaha indonesia.

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor indonesia; himpunan pengusaha muda indonesia; ikatan konsultan pajak indonesia; gabungan pengusaha ekspor indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel indonesia.

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Lebih lanjut, penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.228/PMK.03/2017 (PMK 228/2017).

Berdasarkan beleid tersebut, terdapat 69 ILAP dengan beragam rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan kepada DJP. ILAP perlu memberikan rincian jenis data dan informasi tersebut secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan dalam Lampiran PMK 228/2017.

Merujuk penjelasan Pasal 35A ayat (1) UU KUP data dan informasi yang dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Data dan informasi tersebut termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.

Penjelasan mengenai pengertian data dan informasi juga tercantum dalam Pasal 1 angka 2 PP 31/2012 dan Pasal 1 angka 2 PMK 228/2017. Berdasarkan kedua pasal tersebut yang dimaksud sebagai data dan informasi adalah:

“Kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.”

Baca Juga: Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PP 31/2012 beserta penjelasannya, terdapat 6 jenis data dan informasi yang perlu disampaikan kepada DJP.

Pertama, data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berupa data dan informasi perihal pertanahan, bangunan, mesin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank.

Kedua, data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berupa antara lain berupa data dan informasi yang berkaitan dengan utang bank atau utang obligasi.

Baca Juga: DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Ketiga, data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berupa transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan.

Keempat, data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain terkait dengan rekening listrik, rekening telepon, transaksi pembayaran kartu kredit transaksi pembelian kendaraan, atau transaksi pembayaran biaya bunga.

Kelima, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Data dan informasi jenis ini antara lain berkaitan dengan data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Keenam, data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berkaitan dengan perizinan, kegiatan ekspor dan impor, informasi penanaman modal, hasil lelang, kependudukan, pendirian usaha, dan keimigrasian.

Data dan informasi yang wajib diberikan itu berupa perincian jenis data dan informasi. Termasuk dalam pengertian perincian jenis data dan informasi adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan.

Data-data yang diperoleh melalui ILAP kemudian diolah lagi oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Namun, banyaknya potensi data dari ILAP membuat perlunya prioritas ILAP beserta data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Untuk itu, dalam proses persiapan kerja sama dengan ILAP, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan terlebih dahulu menentukan ILAP yang menjadi prioritas serta melakukan pendalaman atas ketersediaan data yang dibutuhkan pada ILAP (Laporan Tahunan DJP 2021).

Adapun tujuan pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan melalui ILAP di antaranya untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan wajib pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun wajib pajak.

Baca Juga: Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain

Simpulan
INTINYA ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. ILAP ini menjadi pihak ketiga untuk menghimpun data dan informasi terkait dengan perpajakan melalui suatu kerja sama dengan DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, ILAP, data perpajakan, DJP, ditjen pajak, informasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:30 WIB
PMK 49/2025

NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi