Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Moral Pajak (Tax Morale)?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Moral Pajak (Tax Morale)?

KEPATUHAN pajak menjadi topik yang acap dibahas dan dikaji. Dalam perkembangannya, sejumlah penelitian menunjukkan kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh peluang dan tarif pajak, tetapi juga moral pajak (Torgler, 2003).

Moral pajak dinilai dapat menjadi kunci untuk memahami tingkat kepatuhan pajak yang dicapai suatu negara. Pemahaman yang baik tentang heterogenitas individu dalam membentuk moral pajak juga dianggap penting dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak (Cristina, et al., 2015).

Lantas, apa itu moral pajak (tax morale)?

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Definisi
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), moral adalah ajaran tentang baik-buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya. Moral juga bisa berarti suatu tindakan atau perilaku yang dianggap benar, dapat diterima secara sosial, pantas, dan wajar (Frecknall-Hughes, 2020).

Dalam konteks ini, moral pajak berarti motivasi intrinsik seseorang untuk mematuhi kewajiban pajak. Moral pajak juga mengacu pada kemauan seseorang untuk mematuhi dan membayar pajak, sehingga berkontribusi secara sukarela pada penyediaan barang publik (Torgler dan Schneider, 2005). Simak pula Perspektif Membangun Moral Pajak.

Moral pajak juga mencakup penyesalan atau rasa bersalah atas kecurangan pajak. Menurut Torgler, wajib pajak akan lebih bersedia membayar pajak apabila memiliki penyesalan atau rasa bersalah yang kuat.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Secara lebih luas, Luttmer dan Singhal (2019) mendefinisikan moral pajak sebagai istilah umum yang menggambarkan motivasi nonekonomi sehubungan dengan kepatuhan pajak. Motivasi itu di antaranya motivasi intrinsik untuk membayar pajak atau merasa bersalah apabila tidak membayar pajak.

Motivasi itu juga bisa berdasarkan hubungan timbal balik antara warga negara dan pemerintah, seperti kerelaan membayar pajak dengan ketersediaan layanan publik. Motivasi lainnya adalah perilaku teman atau pengakuan sosial atau sanksi dari rekan sebaya.

Banyak peneliti atau publikasi yang mengajukan berbagai hasil riset tentang faktor-faktor yang memengaruhi moral pajak. Misalnya, kajian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengemukakan 3 faktor utama yang memengaruhi moral pajak, yaitu kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah, dan persepsi korupsi.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Menurut OECD, rendahnya moral pajak di tengah berbagai tantangan yang sudah ada akan membuat upaya peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak makin berat.
Adapun sejumlah tantangan yang dimaksud antara lain basis pajak yang sedikit, sektor informal yang besar, tata kelola, dan kapasitas administrasi yang lemah, pendapatan per kapita yang rendah, tingkat tabungan dan investasi domestik yang rendah, serta penghindaran dan penggelapan pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, moral pajak, tax morale, pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK