Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Apa Itu Pembebasan Cukai?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pembebasan Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan memperbarui ketentuan tata cara pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024. Beleid tersebut menggantikan PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.

Pembaruan ketentuan pembebasan cukai bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai melalui penyederhanaan proses bisnis serta akomodasi pertumbuhan atau perkembangan dunia usaha. Lantas, apa itu pembebasan cukai?

Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang (Pasal 1 angka 1 PMK 82/2024).

Baca Juga: Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Dalam konsep pembebasan cukai, suatu objek pada dasarnya adalah barang kena cukai (BKC) yang terutang cukai. Namun, adanya kebijakan tertentu dari pemerintah membuat pengusaha atau importir tidak perlu membayar cukai yang terutang.

Namun, pembebasan cukai tidak diberikan terhadap sembarang BKC. Pembebasan cukai diberikan terbatas pada BKC yang digunakan untuk tujuan tertentu. Pemerintah pun telah mengatur 8 tujuan penggunaan BKC yang dibebaskan dari cukai.

Pertama, BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir (BHA) bukan BKC. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung perkembangan industri yang menggunakan BKC untuk pembuatan BHA yang bukan merupakan BKC.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan tersebut ialah etil alkohol. Misal, etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan sebagainya.

Kedua, BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA bukan BKC melalui proses produksi terpadu. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah etil alkohol.

Ketiga, BKC untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah etil alkohol.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Keempat, BKC untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).

Kelima, BKC yang digunakan untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah hasil tembakau dan MMEA.

Keenam, BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah hasil tembakau dan MMEA.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Ketujuh, BKC yang digunakan untuk tujuan sosial antara lain berupa keperluan: (i) di bidang pelayanan kesehatan; (ii) bantuan bencana; dan/atau (iii) peribadatan umum. Adapun jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah etil alkohol dan MMEA.

Kedelapan, BKC yang yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Adapun jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini adalah etil alkohol, hasil tembakau, dan MMEA.

Selain itu, pembebasan cukai dapat juga diberikan atas 2 jenis BKC, yaitu: (i) etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan (ii) MMEA yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

BKC dengan pembebasan cukai dapat digunakan dengan ketentuan orang yang akan menggunakan BKC telah: mendapatkan NPPP; mendapatkan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai; dan terdaftar dalam penetapan pemberian pembebasan cukai. Ketentuan ini berlaku untuk pemberian pembebasan cukai tujuan pertama, kedua, ketiga, dan ketujuh.

Selain itu, ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembebasan cukai atas MMEA yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean. (rig)

Baca Juga: Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, barang kena cukai, pembebasan cukai, pmk 82/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Aturan Ekspor-Impor Sering Berubah, Ternyata Begini Penjelasan DJBC

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Besaran Tertentu dalam Penghitungan PPN?

Jum'at, 14 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Wewenang Juru Sita Kepabeanan dan Cukai

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:45 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?