Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kendala teknis saat mencoba login ke DJP Online. Kebanyakan dari mereka tidak menerima kode verifikasi, baik melalui email atau SMS.
Kondisi tersebut tentu menyulitkan wajib pajak, apalagi saat ini merupakan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan memang masih menggunakan saluran lama, yakni DJP Online, meski coretax system sudah berjalan.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah Kakak tidak menerima kode verifikasi untuk login ke DJP Online?" tanya Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari netizen, Selasa (4/3/2025).
DJP lantas memberikan beberapa langkah solusi yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, pastikan email yang terdaftar memang sesuai dan tidak penuh. Jika inbox tidak penuh, coba cek pada folder spam atau junk atau folder lainnya pada email. Siapa tahu, kode verifikasi terkirim ke folder selain inbox.
Kedua, jika wajib pajak memilih pengiriman kode verifikasi menggunakan SMS, pastikan nomor handphone sudah sesuai dan memiliki cukup pulsa, yakni minimal Rp1.100.
Kemudian, selain email dan SMS, verifikasi DJP Online bisa dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id.
"Petugas kami akan membantu mengecek kode OTP atau kode verifikasi saat login ke DJP Online," tulis Kring Pajak.
Sebagai informasi, kini proses login ke DJP Online menjadi lebih panjang. DJP mulai menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) yang menambah lapis keamanan saat login DJP Online.
Menyadari ini merupakan hal yang sama sekali baru bagi wajib pajak, DJP kini gencar menyosialisasikan skema MFA ini kepada wajib pajak. Agar tersedia waktu yang lebih lega saat login DJP Online, wajib pajak pun diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Amin Heri Sanjaya
Selasa, 04 Maret 2025 | 19:21 WIB