Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Ilustrasi. Pengunjung menikmati hidangan saat buka puasa bersama di Fushimi Restoran, Batu, Jawa Timur, Sabtu (1/3/2025). Pada hari pertama puasa Ramadhan 1446 H, sejumlah warga memilih berbuka bersama keluarga atau rekan kerja di restoran dan ruang publik setempat untuk mempererat tali silaturahim. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

MALANG, DDTCNews – Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur menargetkan peningkatan penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan minuman hingga 5% sepanjang Ramadhan.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyebut target peningkatan penerimaan itu karena restoran kerap menjadi lokasi buka bersama. Berdasarkan data Bapenda, penerimaan PBJT makanan dan minuman pada Februari 2025 mencapai Rp1,86 miliar. Artinya, Bapenda memprediksi penerimaan pada Maret akan mencapai Rp 1,95 miliar.

“Karena antusiasme masyarakat berbuka bersama juga tinggi, sehingga meningkatkan perolehan PBJT makanan dan minuman,” ucap Made, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Made memaparkan penerimaan tersebut berasal dari 517 wajib pajak yang membayarkan total 589 objek pajak. Padahal. Sambung Made, di Kabupaten Malang terdapat 685 wajib pajak PBJT makanan dan minuman serta 1.544 objek pajak. Dengan demikian, masih terdapat 168 wajib pajak yang belum menyetor pajak.

“Bagi yang tidak membayar PBJT makanan dan minuman, ada sanksi awal berupa sanksi administrasi. Apabila tetap belum dibayarkan akan diterbitkan surat teguran dan surat paksa,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Sebagai informasi, PBJT makanan dan minuman diterapkan kepada pelaku usaha makanan maupun minuman dengan peredaran usaha minimal Rp3 juta per bulan. Adanya ambang batas dimaksudkan mendukung pertumbuhan UMKM di bidang kuliner.

Baca Juga: Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebagai upaya memaksimalkan PBJT makanan dan minuman, Bapenda terus melakukan pendekatan ke pemilik usaha agar tertib membayar pajak.

Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui aplikasi Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni). Aplikasi tersebut terpasang di kasir dan menghitung pajak secara otomatis. Dengan demikian, penerimaan yang masuk dapat dipantau oleh Bapenda secara real time

“Kami juga memaksimalkan alat simoni sebagai bentuk pengawasan transaksi usaha” kata Made, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (sap)

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, PAD, pajak restoran, PBJT, Ramadan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:30 WIB
KOTA MALANG

Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT