Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

A+
A-
0
A+
A-
0
Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PPN merupakan instrumen pajak yang memiliki peran penting dalam penerimaan negara. Namun, dalam penerapannya, terdapat kondisi transaksi tidak dikenai PPN karena masuk dalam kategori non-objek pajak atau pajak terutang yang tidak dipungut.

Kedua kondisi tersebut memiliki perbedaan yang mendasar, baik dari sisi definisi, regulasi, maupun implikasinya terhadap bagi wajib pajak.

Secara konseptual, non-objek pajak merujuk pada transaksi yang memang tidak masuk dalam ruang lingkup pengenaan PPN sejak awal. Artinya, transaksi ini tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Contoh, penyerahan barang yang bukan termasuk Barang Kena Pajak (BKP) atau jasa yang bukan termasuk Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara itu, pajak terutang yang tidak dipungut terjadi ketika suatu transaksi sebenarnya masuk dalam ruang lingkup pengenaan PPN, tetapi pemerintah memberikan fasilitas pajak tertentu yang menyebabkan PPN yang seharusnya terutang menjadi tidak dipungut.

Hal tersebut umumnya dilakukan untuk memberikan insentif atau meringankan beban pajak dalam sektor-sektor tertentu.

Baca Juga: Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Perbedaan utama antara kedua konsep tersebut juga tecermin dalam regulasi yang mengaturnya. Non objek pajak dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 4A UU PPN yang mengatur jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, pajak terutang tidak dipungut biasanya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) yang memberikan fasilitas perpajakan, seperti pembebasan atau penundaan pemungutan PPN dalam situasi tertentu.

Contoh, PMK 81/2024 mengatur lebih lanjut tentang mekanisme administrasi dalam penerapan pajak terutang yang tidak dipungut, termasuk tata cara restitusi apabila terjadi pemungutan PPN yang seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga: Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Dalam kasus non-objek pajak, transaksi tersebut tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN karena tidak memiliki kewajiban pemungutan sejak awal.

Sebaliknya, untuk pajak terutang yang tidak dipungut, pihak yang bertransaksi tetap memiliki kewajiban administrasi, seperti menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas pajak kepada otoritas pajak atau menggunakan dokumen tertentu, seperti faktur pajak khusus yang mencantumkan keterangan bahwa PPN tidak dipungut berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apabila terjadi kekeliruan dalam pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut, wajib pajak dapat mengajukan restitusi sesuai dengan ketentuan dalam PMK 81/2024. Namun, restitusi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat administratif dan substansial.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Pemahaman yang jelas tentang perbedaan non-objek pajak dan pajak terutang yang tidak dipungut sangat penting bagi wajib pajak untuk terhindar dari kesalahan pelaporan PPN, mengoptimalkan manfaat fasilitas perpajakan, dan mencegah risiko pemeriksaan pajak akibat penerapan yang keliru.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami regulasi yang berlaku dan memastikan kepatuhan dalam penerapannya. Dengan demikian, pemanfaatan fasilitas pajak dapat dilakukan secara optimal tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang PPN dan berbagai aspek teknisnya, Anda dapat mendapatkan informasinya secara lengkap dalam buku Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua DDTC. (rig)

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, literatur pajak, PPN, buku PPN edisi kedua

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Senin, 03 Maret 2025 | 10:00 WIB
KMK 3/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 09:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat