Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

A+
A-
3
A+
A-
3
Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Heru. Saya merupakan salah satu manager keuangan di perusahaan ekspor-impor. Pertanyaan saya sebenarnya sederhana. Saya sering kali menemukan PIB (pemberitahuan impor barang) yang sudah saya bayarkan justru bernilai nol di coretax system. Adakah solusi untuk mengatasi hal tersebut? Terima kasih, Pak/Bu.

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Heru atas pertanyaannya.

Berkaitan dengan pemberitahuan impor barang (PIB), pada dasarnya hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN disebutkan bahwa dirjen pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam konteks ini, dirjen pajak telah menetapkan beberapa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak melalui PER-16/PJ/2021.

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah:
...
n. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

o. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai;
.
..”

Sementara itu, dijelaskan lebih lanjut PIB yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2021 mencakup beberapa jenis PIB, yaitu:

Baca Juga: Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax
  1. Pemberitahuan Impor Barang;
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
  3. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
  4. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
  6. Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat; dan
  7. PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

PPN atas impor barang tersebut sejatinya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dalam perhitungan PPN terutang pada suatu masa. Adapun batas waktu pengkreditan dokumen PIB ini adalah paling lama 3 (tiga) masa pajak sejak diterbitkannya dokumen PIB.

Di sisi lain, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) maka sejak Januari 2025 seluruh pelaporan SPT masa PPN menggunakan sistem coretax. Meski dalam perjalanannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dalam PENG-13/PJ.09/2025 bahwa pembuatan faktur pajak melalui e-faktur client desktop diperbolehkan. Akan tetapi, pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan terpusat di coretax system.

Beralih ke pertanyaan Bapak Heru, mengenai PPN atas PIB yang telah dibayarkan tapi bernilai nol di coretax system. Perlu menjadi catatan, PPN yang telah dibayarkan dalam PIB seharusnya muncul secara otomatis di sistem coretax. Karenanya, Pak Heru dapat melakukan refresh pada menu Dokumen Lain, untuk memeriksa kembali apakah seluruh dokumen PIB telah masuk. Pastikan pula nilai PPN dan NTPN sudah sesuai.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Bila kendala yang dialami masih terjadi, silahkan dicoba untuk input secara key-in dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Ke menu e-faktur;
  2. Pilih dokumen lain Pajak Masukan;
  3. Klik 'Buat Dokumen Lain Masukan' atau Create Input Invoice.


Dengan input secara key-in seharusnya dapat meminimalisir kesalahan angka ataupun kesalahan NTPN pada PIB. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Pak. Semoga jawaban ini dapat membantu.

Baca Juga: PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, PIB, PPN, impor, ekspor, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:07 WIB
KEP-67/PJ/2025

Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT