Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

A+
A-
11
A+
A-
11
Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Heru. Saya merupakan salah satu manager keuangan di perusahaan ekspor-impor. Pertanyaan saya sebenarnya sederhana. Saya sering kali menemukan PIB (pemberitahuan impor barang) yang sudah saya bayarkan justru bernilai nol di coretax system. Adakah solusi untuk mengatasi hal tersebut? Terima kasih, Pak/Bu.

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Heru atas pertanyaannya.

Berkaitan dengan pemberitahuan impor barang (PIB), pada dasarnya hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN disebutkan bahwa dirjen pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam konteks ini, dirjen pajak telah menetapkan beberapa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak melalui PER-16/PJ/2021.

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah:
...
n. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

o. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai;
.
..”

Sementara itu, dijelaskan lebih lanjut PIB yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2021 mencakup beberapa jenis PIB, yaitu:

Baca Juga: Kampus Ini Adakan Kuliah Umum, Bahas Soal Coretax dan Taxologist
  1. Pemberitahuan Impor Barang;
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
  3. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
  4. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
  6. Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat; dan
  7. PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

PPN atas impor barang tersebut sejatinya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dalam perhitungan PPN terutang pada suatu masa. Adapun batas waktu pengkreditan dokumen PIB ini adalah paling lama 3 (tiga) masa pajak sejak diterbitkannya dokumen PIB.

Di sisi lain, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) maka sejak Januari 2025 seluruh pelaporan SPT masa PPN menggunakan sistem coretax. Meski dalam perjalanannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dalam PENG-13/PJ.09/2025 bahwa pembuatan faktur pajak melalui e-faktur client desktop diperbolehkan. Akan tetapi, pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan terpusat di coretax system.

Beralih ke pertanyaan Bapak Heru, mengenai PPN atas PIB yang telah dibayarkan tapi bernilai nol di coretax system. Perlu menjadi catatan, PPN yang telah dibayarkan dalam PIB seharusnya muncul secara otomatis di sistem coretax. Karenanya, Pak Heru dapat melakukan refresh pada menu Dokumen Lain, untuk memeriksa kembali apakah seluruh dokumen PIB telah masuk. Pastikan pula nilai PPN dan NTPN sudah sesuai.

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Bila kendala yang dialami masih terjadi, silahkan dicoba untuk input secara key-in dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Ke menu e-faktur;
  2. Pilih dokumen lain Pajak Masukan;
  3. Klik 'Buat Dokumen Lain Masukan' atau Create Input Invoice.


Dengan input secara key-in seharusnya dapat meminimalisir kesalahan angka ataupun kesalahan NTPN pada PIB. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Pak. Semoga jawaban ini dapat membantu.

Baca Juga: Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, PIB, PPN, impor, ekspor, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 70/2022

Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin