Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menetapkan daftar yurisdiksi yang sudah menerapkan qualified income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Penetapan qualified IIR dan QDMTT dilakukan melalui prosedur sementara yang disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework, yakni transitional qualification mechanism.

"Transitional qualification mechanism adalah prosedur yang memungkinkan pemberian qualified status secara cepat atas yurisdiksi yang mengadopsi GloBE," tulis OECD dalam Administrative Guidance on the GloBE Model Rules – Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Ke depan, OECD akan mengembangkan skema legislative review yang menyeluruh dan mendetail guna menilai kesesuaian IIR dan pajak minimum domestik yang diterapkan oleh yurisdiksi dengan ketentuan GloBE.

"Dengan demikian, qualified status yang diperoleh yurisdiksi melalui transitional qualification mechanism tidak akan memengaruhi ataupun menentukan hasil legislative review," tulis OECD.

Yurisdiksi-yurisdiksi yang dinyatakan sudah memiliki qualified IIR berdasarkan transitional qualification mechanism antara lain: Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman.

Baca Juga: Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Kemudian, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Romania, Slovenia, Swedia, Turki, Inggris, DAN Vietnam.

Sementara itu, yurisdiksi-yurisdiksi yang dinyatakan telah menerapkan QDMTT dan memenuhi kriteria untuk memperoleh status QDMTT safe harbour antara lain: Australia, Austria, Barbados, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko.

Kemudian, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Liechtenstein, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Romania, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, dan Vietnam.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Daftar yurisdiksi yang dinyatakan sudah menerapkan qualified IIR dan QDMTT melalui transitional qualification mechanism akan terus diperbarui secara berkala.

Dalam hal suatu yurisdiksi belum tercantum dalam daftar, hal tersebut tak bisa serta merta diartikan bahwa yurisdiksi tersebut tidak memiliki qualified IIR ataupun QDMTT. Hal ini bisa saja dikarenakan belum rampungnya proses transitional qualification mechanism atas yurisdiksi dimaksud.

Sebagai informasi, qualified IIR adalah ketentuan IIR dalam peraturan domestik suatu yurisdiksi yang dinyatakan sesuai sesuai dengan GloBE. Adapun QDMTT adalah pajak minimum domestik yang dinyatakan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Inclusive Framework. (rig)

Baca Juga: Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak, pajak internasional, OECD, pajak minimum global, kerja sama internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Senin, 03 Maret 2025 | 10:00 WIB
KMK 3/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax