Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menetapkan daftar yurisdiksi yang sudah menerapkan qualified income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Penetapan qualified IIR dan QDMTT dilakukan melalui prosedur sementara yang disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework, yakni transitional qualification mechanism.

"Transitional qualification mechanism adalah prosedur yang memungkinkan pemberian qualified status secara cepat atas yurisdiksi yang mengadopsi GloBE," tulis OECD dalam Administrative Guidance on the GloBE Model Rules – Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Ke depan, OECD akan mengembangkan skema legislative review yang menyeluruh dan mendetail guna menilai kesesuaian IIR dan pajak minimum domestik yang diterapkan oleh yurisdiksi dengan ketentuan GloBE.

"Dengan demikian, qualified status yang diperoleh yurisdiksi melalui transitional qualification mechanism tidak akan memengaruhi ataupun menentukan hasil legislative review," tulis OECD.

Yurisdiksi-yurisdiksi yang dinyatakan sudah memiliki qualified IIR berdasarkan transitional qualification mechanism antara lain: Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kemudian, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Romania, Slovenia, Swedia, Turki, Inggris, DAN Vietnam.

Sementara itu, yurisdiksi-yurisdiksi yang dinyatakan telah menerapkan QDMTT dan memenuhi kriteria untuk memperoleh status QDMTT safe harbour antara lain: Australia, Austria, Barbados, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko.

Kemudian, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Liechtenstein, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Romania, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, dan Vietnam.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Daftar yurisdiksi yang dinyatakan sudah menerapkan qualified IIR dan QDMTT melalui transitional qualification mechanism akan terus diperbarui secara berkala.

Dalam hal suatu yurisdiksi belum tercantum dalam daftar, hal tersebut tak bisa serta merta diartikan bahwa yurisdiksi tersebut tidak memiliki qualified IIR ataupun QDMTT. Hal ini bisa saja dikarenakan belum rampungnya proses transitional qualification mechanism atas yurisdiksi dimaksud.

Sebagai informasi, qualified IIR adalah ketentuan IIR dalam peraturan domestik suatu yurisdiksi yang dinyatakan sesuai sesuai dengan GloBE. Adapun QDMTT adalah pajak minimum domestik yang dinyatakan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Inclusive Framework. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak, pajak internasional, OECD, pajak minimum global, kerja sama internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial