Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tidak memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan upload atau pengunggahan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.
"e-faktur ... wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dikutip Selasa (4/3/2025).
Sebagaimana diatur pula dalam Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024, faktur pajak wajib diunggah oleh PKP menggunakan modul dalam portal wajib pajak atau lama lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Faktur pajak diunggah untuk memperoleh persetujuan DJP.
Bila faktur pajak tidak memperoleh persetujuan DJP dianggap sebagai bukan faktur pajak. Implikasinya, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi.
PKP yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam hal PKP terlambat mengunggah faktur pajak, PKP dianggap terlambat membuat faktur pajak dan dikenai sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
"Terhadap pengusaha atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP," bunyi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Sebagai informasi, KEP-67/PJ/2025 diterbitkan oleh DJP dalam rangka menghapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajak dan penyampaian SPT yang timbul akibat gangguan pada coretax administration system.
Secara umum, penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT berlaku pada masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, sedangkan penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran pajak berlaku hanya pada masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.