Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rangkaian penyidikan tindak pidana perpajakan dimulai dengan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025 pun telah mengatur ketentuan seputar pemeriksaan dalam rangka penyidikan.

Merujuk PMK 17/2025, pemeriksaan itu dimaksudkan agar kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana perpajakan menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Pemeriksaan dalam penyidikan ... adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan saksi, ahli, tersangka, dan/atau barang bukti, maupun tentang dugaan unsur-unsur tindak didana,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 29 PMK 17/2025, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Salah satu muatan yang diatur dalam PMK 17/2025 adalah hak yang dimiliki oleh tersangka dalam pemeriksaan. Tersangka berarti setiap orang baik orang pribadi maupun badan yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah didukung barang bukti, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 17/2025, setidaknya ada 8 hak yang dimiliki oleh tersangka.

Berikut perinciannya.

Pertama, diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.

Kedua, memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik. Ketiga, mendapat bantuan juru bahasa. Keempat, mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu pemeriksaan.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kelima, mengajukan saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Keenam, mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ketujuh, meminta turunan dari berita acara pemeriksaan kepada penyidik. Kedelapan, atas hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU HAP). Selain itu, tersangka juga berhak mendapat pendampingan dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik sebagaimana diatur dalam UU HAP.

Penunjukan penasihat hukum oleh penyidik tersebut dilakukan dalam hal tersangka: (i) tidak mampu; (ii) diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan (iii) tidak mempunyai penasihat hukum sendiri.

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Selain atas tersangka, PMK 17/2025 juga mengatur ketentuan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau ahli. Khusus untuk pemeriksaan terhadap saksi ahli, PMK 17/2025 memberikan 2 opsi pelaksanaan, yaitu secara tatap muka dan/atau secara elektronik.

PMK 17/2025 juga mengatur ketentuan apabila pemeriksaan perlu dilakukan di luar negeri. Berdasarakan Pasal 7 ayat (6) PMK 17/2025, apabila pemeriksaan perlu dilaksanakan di luar negeri maka penyidik melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana. (sap)

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, penyidikan, tersangka, tindak pidana, sengketa pajak, PMK 17/2025, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Proses Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:05 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

PMK 15/2025 Hadirkan Kompleksitas Pemeriksaan Pajak, WP Perlu Mitigasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:11 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB
PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi